Tanah Haram Makkah | Kadang saya masih mendengar orang
bertanya tentang Makkah. Mengapa kota
itu disebut tanah haram ? Apakah ada maksud dari penyebutan itu? Apa bedanya
dengan kota-kota yang lain di Arab Saudi sana ?
Itulah beberapa pertanyaan yang sering muncul. Mungkin diantara anda juga ada
yang belum jelas betul tentang hal ini.
Tanah Haram Makkah adalah suatu kawasan yang aman karena di
dalamnya ada hal - hal yang tidak diizinkan kita melakukannya dan juga ada
beberapa hukum yang membedakannya dengan daerah yang lain karena kelebihan dan
keistimewaan yang diberikan Allah SWT . Rasulullah Shallallahu ' alaihi
wassalam bersabda :
إن هذا البلد حرمه الله يوم خلق السموات والأرض فهو حرام
يحرمه الله تعالى إلى يوم القيامة وإنه لم يحل القتال فيه لأحد قبلي ولم يحل لي
إلا ساعة من نهار فهو حرام بحرمة الله تعالى إلى يوم القيامة لا يعضد شوكه ولا
ينفر صيده ولا يلتقط لقطته إلا من عرفها ولا يختلى خلاة فقال العباس يا رسول الله
إلا الإذخر فإنه لقينهم وبيوتهم , فقال صلى الله عليه وسلم إلا الإذخر
(
رواه مسلم )
artinya : Sesungguhnya Allah mengharamkan negeri ini
semenjak Dia menciptakan langit dan bumi . Negeri ini diharamkan oleh Allah
sampai hari kiamat . Sebelumku , siapapun tidak dihalalkan berperang di negeri
ini . Bahkan aku sendiri juga tidak dihalalkan melakukan hal yang sama kecuali
sesaat di siang hari . Negeri ini diharamkan oleh Allah sampai Hari Kiamat
nanti . Pohonnya yang berduri tak bisa ditebang , hewan buruannya tidak bisa
dibunuh , dan barang temuan tidak dapat diambil melainkan oleh orang yang ingin mengumumkan
saja , dan rerumputannya tidak dapat dicabut atau dipotong . Al - ' Abbas
berkata : " Kecuali rumput ilalang , wahai Rasulullah , karena sangat
bermanfaat bagi manusia " , Rasulullah Shallallahu ' alaihi wassalam
bersabda : " Ya kecuali rumput al - izkhir ( sejenis tumbuhan yang harum
baunya ) . "
( Hadits riwayat Muslim )
Diantara hukum - hukum penting yang khusus dengan Tanah HaramMakkah dan tidak ada hubungannya dengan tanah halal atau daerah lain adalah :
1 . Menurut pendapat ulama Syafi'i bahwa sunat bagi
seseorang yang memasuki kawasan ini ( haram Makkah ) dengan berniat ihram .
2 . Binatang buruan di daerah ini adalah haram diburu , baik
oleh mereka yang berihram atau yang tidak berihram, kecuali binatang tersebut
merupakan binatang yang membahayakan dan biasanya akan menyerang manusia . Jika
buruan dibunuh maka wajib dibayar gantinya .
3. Setiap tanaman yang masih hidup dan tumbuh sendiri bukan
ditanam oleh manusia dalam area tanah haram ini adalah tidak boleh dipotong. Misalnya
pohon shis, duri dan 'ausaj. Hukum ini dikecualikan jika tindakan tersebut
perlu, misalnya memotong pohon izkhir. Menurut pendapat jumhur jika tanaman
tersebut dipotong maka wajib dibayar gantinya.
4. Tanah serta kerikil dari wilayah tanah haram adalah
makruh dibawa keluar dari tanah haram.
5. Menurut pendapat jumhur ulama, orang kafir adalah tidak
diizinkan untuk memasuki tanah haram baik untuk menetap atau hanya untuk lewat
saja.
6. Sesuatu yang tercecer dan tidak diketahui pemiliknya di
Makkah atau tanah haram adalah haram diambil untuk dimiliki. Ia hanya halal
untuk diambil oleh orang yang ingin mengumumkan tentang siapa yang kehilangan
barang itu saja.
7. Mereka yang melakukan pembunuhan yang bukan atas tuntutan
syara 'di tanah haram (bukan karena hak), akan dikenakan hukuman diyat yang
lebih berat.
8. Haram menguburkan orang musyrik dalam tanah haram dan
juga menggali kuburnya.
9. Penyembelihan dam dan denda dalam ibadah haji serta
penyembelihan binatang hadyu adalah ditentukan tempatnya di daerah tanah haram.
10. Jika seseorang itu merupakan penduduk tanah haram dan
mengerjakan haji secara Qiran atau Tamattu 'maka dia tidak wajib membayar dam.
11. Menurut pendapat dalam mazhab Syafi'i shalat sunat
muthlaq yaitu shalat yang tidak bersebab tidak menjadi makruh jika dilakukan di
tanah haram kapan saja.
12. Seorang yang bernazar untuk ke sana maka dia wajib menunaikannya apakah
dengan cara haji atau umrah.
13. Ketika seseorang bernazar untuk menyembelih binatang
saja di Makkah maka dia wajib melakukan seperti nazarnya itu.
0 comments:
Post a Comment