Air Mineral Haram - Meski menyebut air minum kemasan
hukumnya haram , Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin malah masih minum
air kemasan saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah ke
28 di Palembang, Jumat (28/2).
"Saya sudah menyebut air minum kemasan haram, tapi tadi
saya masih meminumnya. Ya, anggap saja darurat," kata Din disambut gelak
tawa tamu undangan.
Panitia memang menyediakan air minum kemasan merek terkenal
bagi petinggi pengurus Muhammadiyah dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumatera
Selatan yang duduk di barisan depan dalam acara tersebut.
Dalam Munas Tarjih Muhammadiyah kali ini, akan membahas
tuntas beberapa permasalahan keagamaan, diantaranya fikih air, tuntunan menuju
keluarga sakinah, tuntunan manasik haji, tuntunan ibadah Ramadan dan Hari Raya,
dan tuntunan ibadah qurban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Din Syamsudin mendesak
pemerintah segera mencabut izin perusahaan air kemasan. Sebab, air seharusnya
dikuasai negara dan tidak boleh diprivatisasi.
Dikatakan, saat ini pihaknya tengah berjuang dalam menggugat
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Menurut dia, UU tersebut membuka peluang privatisasi dan
komersialisasi air. Apalagi pengelolaan air tersebut dilakukan oleh perusahaan
swasta asing.
Sebagai bentuk konkrit imbas negatif komersialisasi air
tersebut adalah banyaknya air kemasan berbagai merek. Sebab, air merupakan
pangkal penciptaan dan sumber kehidupan.
"Air kemasan tidak boleh diserahkan ke swasta apalagi
swasta asing. Air itu seharusnya dikuasai negara," ungkap Din.
Ia mengungkapkan, jika air terus dikelola swasta untuk
bisnis air kemasan, maka bukan tidak mungkin akan memberi dampak buruk bagi
kehidupan manusia, seperti di bidang pertanian.
"Sudah berapa jutaan kubik air yang disedot swasta dari
bumi kita ini. Jika dibiarkan, bagaimana nasib pertanian kita ke depan,"
kata dia.
Oleh karena itu, dirinya menantang pimpinan tarjih
Muhammadiyah untuk menetapkan fatwa haram terhadap air kemasan. Hal ini
memperkuat landasan yudisial repiew UU sumber daya air itu.
"Saya tunggu apakah nanti difatwakan atau tidak. Kalau
bagi saya, air kemasan itu haram," tukasnya. (merdeka)
0 comments:
Post a Comment