Memilih calon suami adalah langkah awal yang harus dilalui
dengan benar bagi seorang wanita muslimah jika ingin membina rumah tangga yang
baik. Islam memberikan kebebasan kepada setiap perempuan untuk menentukan calon
pendampingnya (suami) tanpa adanya paksaan. Ia dapat memilih calon pasangannya
sesuai dengan keinginannya. Namun, kita juga harus kembali kepada ajaran agama
kita.
Adab yang harus diperhatikan oleh seorang perempuan dalam
memilih suami adalah sebagai berikut:
1. Seorang perempuan hendaknya memilih calon suami yang
shaleh, beragama dan berakhlak baik. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jika datang
kepadamu (hai para wali) laki-laki yang seagama denganmu (agama Islam yang
baik), maka nikahkanlah anak kamu dengannya.”
Hal ini tergantung kepada si perempuan dan walinya. Bila
datang seorang laki-laki yang shaleh dan baik hendaknya mereka menerima
lamarannya, meskipun laki-laki tersebut dari golongan orang-orang miskin atau
orang yang tidak dikenal.
2. Seorang perempuan hendaknya memilih laki-laki yang
benar-benar mencintainya dan ia pun mencintainya, dengan syarat hal yang
pertama (shaleh) harus diutamakan.
3. Seorang perempuan hendaknya memilih calon suami yang
cerdas, rajin bekerja, giat, memiliki pekerjaan dan penghasilan.
4. Seorang perempuan hendaknya memilih laki-laki (calon
suami) yang sehat jasmani dan rohaninya.
5. Seorang perempuan jangan hanya melihat laki-laki dari
sisi ketampanan dan hartanya saja, tetapi bila dibalik ketampanannya itu ia pun
beragama Islam dengan baik, maka hal itu merupakan anugerah besar dalam
kehidupan berkeluarga.
6. Tidak boleh seorang perempuan Muslim menikah dengan
laki-laki non Muslim, maka pernikahannya itu batal (tidak sah) dan haram.
7. Jika si laki-laki (calon suami) berasal dari keluarga
yang baik, beragama dan berakhlak terpuji, maka hal itulah yang dianjurkan oleh
agama dan lebih utama. [Sumber: Adab Islam Dalam Kehidupan Sehari-hari/Karya:
Mahdy Saeed Reziq Krezem]
0 comments:
Post a Comment