CPNS 2013 | Setelah anda membaca Pengumuman CPNS 2013Kementerian Keuangan, tentu anda yang berminat dan memenuhi kualifikasi
pendidikan ingin mencoba dan berusaha menjadi CPNS di lingkungan Kementerian
Keuangan. Ada
baiknya anda mengetahui syarat, waktu dan tata cara pendaftaran CPNS 2013 di
Kementerian Keuangan ini.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
1.
Warga Negara Indonesia ;
2.
Tidak mengalami ketergantungan terhadap
narkotika/sejenisnya;
3.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota
TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
5.
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri
atau Pegawai Negeri;
6.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
7.
Pelamar merupakan lulusan:
7.1.
|
Sarjana (untuk
Kode KP 01 sampai dengan KP 07) dengan IPK Minimal 2,75 (dua koma tujuh
|
7.2.
|
Diploma Pelayaran (untuk Kode KP 08 dan KP 09) dengan
IPK minimal 2,50 (dua koma
|
7.3.
|
Diploma Umum (untuk Kode KP 10 sampai dengan KP
14) dengan IPK minimal 2,75 (dua
koma tujuh
|
7.4.
|
SMK Pelayaran (untuk Kode KP 15 dan KP 16) dengan
nilai rata-rata ”Ujian
Tertulis” pada ijazah
tidak kurang dari 6,50 (enam
koma
|
7.5.
|
SMK Umum (untuk Kode KP 17 sampai dengan KP
20) dengan nilai rata-rata ”Ujian
Tertulis”pada ijazah tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol dan nilai
tersebut bukan hasil pembulatan).
|
8.
Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum
dalam ijazah pada 1 Desember 2013:
8.1
|
Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk kode KP 01
sampai dengan KP 07 (Sarjana S-1);
|
8.2.
|
Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk kode KP 08
dan KP 09 (Diploma Pelayaran);
|
8.3.
|
Minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk kode KP 10
sampai dengan KP 14 (Diploma Umum);
|
8.4.
|
Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk kode KP 15
dan KP 16 (SMK Pelayaran), bagi yang memiliki sertifikat ANT/ATT-IV dapat
mendaftar dengan usia maksimal 30 tahun;
|
8.5.
|
Minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Kode KP 17
sampai dengan KP 20 (SMK Umum).
|
9.
Khusus Kode KP 08 wajib memiliki Sertifikat
ANT-III dan Kode KP 09 wajib memiliki Sertifikat ATT-III;
10.
Khusus Kode KP 08, KP 09, KP 15 sampai dengan
KP 18 memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:
10.1
|
Laki-laki;
|
10.2.
|
Memiliki tinggi badan minimal 155 cm;
|
10.3.
|
Tidak buta warna dan tidak cacat badan.
|
WAKTU DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1.
Pendaftaran dilaksanakan secara online
melalui website http://rekrutmen.kemenkeu.go.id mulai tanggal 6 September 2013 sampai
dengan tanggal 20 September 2013;
2.
Pada saat pendaftaran secara online,
pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online serta
mengunggah (upload) berkas:
2.1
|
File hasil scan ijazah berjenis PDF File, dengan
ukuran maksimal 300 kB (kilobyte);
|
2.2.
|
File hasil scan transkrip nilai berjenis PDF File,
dengan ukuran maksimal 300 kB (kilobyte);
|
2.3.
|
File hasil scan Sertifikat ANT/ATT III (KP 08 dan
09) / ANT/ATT IV (KP 15 dan 16 dengan usia diatas 26 s.d. 30 tahun) berjenis
PDF File, dengan ukuran maksimal 300 kB (kilobyte);
|
3.
Asli Ijazah, Asli Transkrip, dan Asli Sertifikat ANT/ATT wajib
dibawa saat
Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU);
4.
Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara
online agar mengunduh (download) dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN
1.
Seleksi melalui 4 (empat) tahap dengan sistem
gugur yang meliputi:
1.1.
|
Seleksi Administrasi;
|
1.2.
|
Tes Kemampuan Dasar (TKD);
|
1.3.
|
Psikotes Lanjutan;
|
1.4.
|
Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara (Wawancara
hanya untuk pelamar dengan Tingkat Pendidikan Sarjana (S-1)).
|
2.
Tes akan dilaksanakan pada kota :
2.1. Banda Aceh;
|
2.6
|
2.11.
|
2.2.
|
2.7.
|
2.12.
|
2.3.
|
2.8. Denpasar;
|
2.13.
|
2.4.
|
2.9.
|
2.14. Kupang;
|
2.5.
|
2.10.
|
2.15. Jayapura;
|
3.
Pelamar dapat melihat pengumuman pelamar yang
dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 25 September 2013 melalui
portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atauhttp://rekrutmen.kemenkeu.go.id serta Kantor Perwakilan Kementerian
Keuangan di daerah;
4.
Informasi lebih lanjut mengenai Rekrutmen Calon
Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id.
LAIN
– LAIN
Dalam proses pendaftaran Rekrutmen Calon Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1.
Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran ke
Kementerian Keuangan sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, supaya
mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku (lamaran
yang telah dikirim ke Kementerian Keuangan dianggap tidak berlaku);
2.
Bagi mereka yang pernah mengisi Form Pendataan Campaign baik yang telah mendapatkan email
pemberitahuan pendaftaran maupun yang belum, sepanjang memenuhi syarat dalam
pengumuman ini, supaya mengajukan lamaran sesuai prosedur yang berlaku;
3.
Dalam rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri
Sipil ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan surat menyurat dan tidak
dipungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
4.
Pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan
secara online dan
dapat dilihat pada portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id;
5.
Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes
ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang
menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka
perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id.
Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
6.
Keputusan Panitia dalam hal kelulusan
pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat
diganggu gugat;
7.
Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang
tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes,
maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan berhak menggugurkan
kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, menuntut ganti
rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar
tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena
telah memberikan keterangan palsu.
Itulah syarat, waktu dan tata cara pendaftaran CPNS 2013 di
lingkungan Kementerian Keuangan. Jika memang anda berminat, segeralah
mempersiapkan diri, semoga anda beruntung tahun ini.
0 comments:
Post a Comment