Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Non Muslim? | Hari raya Qurban atau Idul Adha sudah hampir tiba. Berbagai
persoalan tentang ibadah Qurban itu pun bermunculan. Mulai masalah kulit hingga
pembagian dagingnya. Diantaranya adalah pertanyaan bolehkah memberikan daging
qurban kepada orang non muslim?
Tentang masalah ini memang ada perbedaan diantara para
ulama. Paling tidak ada 2 perbedaan pendapat mengenai hal ini:
Pendapat pertama adalah
; daging qurban tidak boleh diberikan kepada orang non muslim alias kafir, sekalipun
itu kafir zimmi . Daging ini khusus
untuk orang Islam saja . Pandangan ini merupakan pendapat mazhab Syafiie . [ 1
] Sedangkan menurut Imam Malik dan al - Laith ; hukumnya makruh memberikan
daging qurban kepada orang bukan Islam [
2 ] .
Pendapat kedua
; Boleh memberikan daging korban kepada orang kafir zimmi . Pendapat ini
merupakan pandangan mazhab Imam Abu Hanifah , Hasan al - Basri , Abu Tsur dan
mazhab Hanbali . Pandangan ini juga ditarjih oleh Imam Nawawi dalam kitabnya al
- Majmu ' . Menurut pendapat ini ;
daging binatang korban adalah makanan. Sebagaimana diperbolehkannya memberi
makanan kepada kafir zimmi, maka diperbolehkan
juga memberika daging qurban kepada mereka.
Pendapat kedua diatas juga diqiyaskan dengan kebolehan
memberikan sedekah kepada kafir zimmi. Namun menurut mereka ; yang boleh diberikan adalah dari qurban sunat saja .
Adapun dari qurban wajib ( yaitu qurban nazar ) , tidak boleh diberikan
dagingnya melainkan kepada orang - orang fakir dari kaum muslimin saja. Hal ini
sama dengan hukum zakat dan kaffarah sumpah .
Pendapat ketiga adalah pendapat ulama kontemporer ; Syeikh
Ibnu Usaimin ( ulama besar Arab Saudi ) menegaskan ; dibolehkan memberikan
daging qurban kepada orang kafir dengan syarat bukan orang kafir yang memusuhi
orang Islam . Dalilnya adalah firman Allah ( artinya ) : " Allah
tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang
tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung
halamanmu. Sesungguhnya Allah Mencintai orang- orang yang berlaku adil. Sesungguhnya
Allah hanya Melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang
memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan
membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai
kawan, mereka itulah orang yang zalim. " (surah al - Mumtahanah , ayat
8-9 ) . [ 3 ]
Wallahu a'lam bisshowab…
Rujukani ;
1 . al - Majmu ' , Imam an - Nawawi , 8 / 316 .
2 . al - Mughni , Imam Ibnu Qudamah , 9 / 450 .
3 . al - Iqna ' , Syeikh as - Syirbini , 1 / 593 .
4 . Fatawa Nur ' Ala ad - Darb , Ibnu Usaimin ; 13 / 2 .
Catatan kaki:
[ 1 ] Lihat ; al - Iqna ' , Syeikh as - Syirbini , 1 / 593 .
[ 2 ] Menurut Imam al - Laith ; makruh memberi daging korban
kepada orang bukan Islam , kecuali jika daging itu dimasak kemudian dijemput
orang bukan Islam untuk menikmatinya bersama orang Islam , tidaklah makruh ( al
- Majmu ' , 8 / 316 ) .
[ 3 ] Fatawa Nur ' Ala ad - Darb , Ibnu Usaimin ; 13 / 2 .
0 comments:
Post a Comment