Berita Nasional dan Internasional Terkini

Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Non Muslim?

Advertisement

Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Non Muslim? | Hari raya Qurban atau Idul Adha sudah hampir tiba. Berbagai persoalan tentang ibadah Qurban itu pun bermunculan. Mulai masalah kulit hingga pembagian dagingnya. Diantaranya adalah pertanyaan bolehkah memberikan daging qurban kepada orang non muslim?

Tentang masalah ini memang ada perbedaan diantara para ulama. Paling tidak ada 2 perbedaan pendapat mengenai hal ini:

Bolehkan Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Non Muslim?


Pendapat  pertama adalah ; daging qurban tidak boleh diberikan kepada orang non muslim alias kafir, sekalipun itu  kafir zimmi . Daging ini khusus untuk orang Islam saja . Pandangan ini merupakan pendapat mazhab Syafiie . [ 1 ] Sedangkan menurut Imam Malik dan al - Laith ; hukumnya makruh memberikan daging qurban  kepada orang bukan Islam [ 2 ] .

Pendapat  kedua ; Boleh memberikan daging korban kepada orang kafir zimmi . Pendapat ini merupakan pandangan mazhab Imam Abu Hanifah , Hasan al - Basri , Abu Tsur dan mazhab Hanbali . Pandangan ini juga ditarjih oleh Imam Nawawi dalam kitabnya al - Majmu ' . Menurut pendapat  ini ; daging binatang korban adalah makanan. Sebagaimana diperbolehkannya memberi makanan kepada kafir zimmi, maka diperbolehkan  juga memberika daging qurban kepada mereka.  

Pendapat kedua diatas juga diqiyaskan dengan kebolehan memberikan sedekah kepada kafir zimmi.  Namun menurut mereka ; yang boleh  diberikan adalah dari qurban sunat saja . Adapun dari qurban wajib ( yaitu qurban nazar ) , tidak boleh diberikan dagingnya melainkan kepada orang - orang fakir dari kaum muslimin saja. Hal ini sama dengan hukum zakat dan kaffarah sumpah  .

Pendapat ketiga adalah pendapat ulama kontemporer ; Syeikh Ibnu Usaimin ( ulama besar Arab Saudi ) menegaskan ; dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir dengan syarat bukan orang kafir yang memusuhi orang Islam . Dalilnya adalah firman Allah ( artinya ) : "  Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah Mencintai orang- orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya Melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim. " (surah al - Mumtahanah , ayat 8-9 ) . [ 3 ]

Wallahu a'lam bisshowab…


Rujukani ;
1 . al - Majmu ' , Imam an - Nawawi , 8 / 316 .
2 . al - Mughni , Imam Ibnu Qudamah , 9 / 450 .
3 . al - Iqna ' , Syeikh as - Syirbini , 1 / 593 .
4 . Fatawa Nur ' Ala ad - Darb , Ibnu Usaimin ; 13 / 2 .

Catatan kaki:
[ 1 ] Lihat ; al - Iqna ' , Syeikh as - Syirbini , 1 / 593 .
[ 2 ] Menurut Imam al - Laith ; makruh memberi daging korban kepada orang bukan Islam , kecuali jika daging itu dimasak kemudian dijemput orang bukan Islam untuk menikmatinya bersama orang Islam , tidaklah makruh ( al - Majmu ' , 8 / 316 ) .

[ 3 ] Fatawa Nur ' Ala ad - Darb , Ibnu Usaimin ; 13 / 2 .

Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Non Muslim? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Fatiem

0 comments:

Post a Comment

loading...