Sampai bulan Mei ini masih ada
beberapa daerah yang mengalami kendala dalam pencairan tunjangan sertifikasi
tahun 2013. Seperti yang kemarin saya baca di Koran, ribuan guru masih belum
bisa menerima tunjangan sertifikasi untuk triwulan I tahun 2013 ini. Kebanyakan
adalah guru-guru yang lulus sertifikasi pada tahun 2012. Semua itu terkait
sulitnya akses Dapodik 2013 untuk mengecek validitas data masing-masing guru.
Bagi anda para guru yang ingin
mengecek DAPODIK 2013, anda bisa mengikuti cara cek dapodik Dikdas 2013 di sini. Atau mungkin anda ingin langsung cek SK PencairanTunjangan Seritifikasi guru tahun 2013 ini juga bisa. Namun yang jelas, ada
syarat dan kriteria yang harus dipenuhi seoranng guru yang ingin mendapatkan
tunjangan sertifikasi.
Sesuai dengan juknisnya, tunjangan
profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TK terkait diberikan kepada
penerima yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru yang melaksanakan
tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kriteria penerima
tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TKadalah sebagai
berikut....
1. Guru
Tetap Bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diangkat oleh Pemerintah Daerah atau
Yayasan kecuali guru pendidikan agama;
2. Guru
PNS TKLB/SDLB/SMPLB/SMLB yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;
3. Pengawas
satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Memiliki satu atau lebih sertifikat
pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan
Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas
paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu sesuai dengan sertifikat pendidik
yang dimilikinya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik)
atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah
diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
7. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikecualikan apabila guru :
a. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala
satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau
membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang
berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
b. Mendapat tugas tambahan
sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 jam tatap
muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil
kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan
konseling/konselor;
c. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala
perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi
mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu;
d. Bertugas
sebagai pengawas harus melaksanakan tugas sesuai dengan Permenpan No. 21 Tahun2010
e. Bertugas sebagai guru Bimbingan
Konseling paling sedikit mengampu 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan
pendidikan;
f. Bertugas sebagai guru pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau
pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu;
g. Bertugas sebagai guru pada satuan
pendidikan di daerah khusus yang kriteria daerah khususnya sudah ditetapkan di
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 34 tahun 2012 tentang
Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 123/P/2012 Tentang Penetapan Daerah
Khusus
Tahun
2012.
h. Berkeahlian
khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian
sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia ;
i. Bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia
di luar negeri;
j. Bertugas sebagai guru yang ditugaskan
menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
8. Belum pensiun;
9. Tidak beralih status dari guru atau
pengawas sekolah; dan
10. Tidak merangkap sebagai eksekutif,
yudikatif, atau legislatif.
11. Dalam masa transisi perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan dalam rangka
implementasi Peraturan Bersama Lima Menteri (Mendiknas , Mennegpan dan RB,
Mendagri, Menag, dan Menkeu) tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, guru yang
sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi, dialihtugaskan antarjenjang dan/atau
antarmatapelajaran oleh Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi, mereka masih tetap
mendapatkan tunjangan profesinya apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan
nomor 1 s/d 10 di atas.
12. Dinas kabupaten/Kota/Provinsi
mengirimkan SK alihtugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana
dimaksud pada butir 11 kepada Direktorat
P2TK terkait. dengan melampirkan SKBupati/Walikota/Gubernur.
Syarat dan Kriteria penerima tunjangan profesi di atas adalah kriteria penerima tunjangan profesi guru melalui DIPA tahun 2013. Semoga anda yang sudah memenuhi syarat tapi belum cair bisa segera cair tunjangan sertifikasinya. Amin…(rodajaman)
Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar sumatra selatan, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 35 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no tlp Bpk Tauchid Djatmiko yang bekerja di BKN pusat di biro kepegawaian yang di kenalnya di jakarta dan juga mengurusnya, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim nama dan no tes saya melalui sms, setelah pengumuman keluar nama dan no tes saya muncul, alhamdulillah SK saya akhirnya keluar, itu adalah kisa nyata dari saya, jadi apa pun keadaan anda jangan pernah putus asah kalau waktunya pasti ada jalan. jika anda ingin seperti saya Hubungi saja Bpk Tauchid Djatmiko SH,Msi Tlp:082320422233 siapa tau beliau mau bantu
ReplyDelete