Mandi Wajib-Mandi Besar | Dalam ilmu Fikih
dijelaskan bahwa siapapun yang telah mengeluarkan air mani dengan jalan apapun
(jima; mimpi atau dikeluarkan sendiri) wajib mandi besar alias mandi janabah. Padahal
dalam fikih juga ada keterangan bahwa air mani itu suci. Sedangkan air kencing
adalah najis. Kenapa mengeluarkan barang yang suci harus mandi, sedangkan
mengeluarkan barang najis tidak?
Salah satu hadis
yang menjadi dasar adalah hadis riwayat Ummi Salah ra. bahwa Ummul Sulaim
berkata “Ya Rasulullah, bahwa Allah swt tidak malu menyatakan yang haq,
apakah wajib seorang perempuan mandi apabila ia mimpi jimak?” Rasulullah
menjawab “ya, apabila ia melihat air (mani)”.
Hadis di atas merupakan dasar yang telah
disepakati oleh para Imam Fiqih, bahwa mengeluarkan mani mewajibkan seseorang
mandi. Adapun mengenai kesucian air mani adalah pernyataan Rasulullah saw dalam
haditsnya ketika ditanya seseorang mengenai mani yang terkena pakaian,
beliaupun menjawab:
إنما هو
بمنزلة المخاط والبصاق وإنمايكفيك أن تمسحه بخرقة أو إذخرة
Bahwasannya mani itu setingkat dengan
ingus dan ludah, cukuplah bagimu menyapunya dengan percikan air atau idzkhirah
(sebangsa rumput wangi).
Jika dalil-dalil tersebut dengan jelas
menerangkan kesucian mani dan kewajiban mandi karena keluar mani, tetapi
dalil-dalil itu belum menggambarkan adanya hubungan sebab-akibat (keluar mani
yang suci mengakibatkan wajib mandi).
Sebagian ulama seperti yang ditulis oleh Ibnu
Rusyd dalam Bidayatul
Mujtahid, menjelaskan
bahwasannya alasan (illat) diwajibkannya
mandi ketika keluar mani adalah adanya rasa nikmat dan lezat yang mengiringi
keluarnya mani itu. Maka mereka yang berpendapat demikian tidak mewajibkan mandi
bagi orang yang keluar mani tanpa rasa nikmat seperti mereka yang teramat pulas
dalam tidur, maka ia tidak diwajibkan mandi.
Hal ini mungkin dapat dijadikan alasan
mengenai proses diwajibkannya mandi, tetapi belum bisa menjawab asal masalah
“mengapa mengeluarkan barang yang suci harus mandi, sedangkan mengeluarkan air
kencing yang najis tidak perlu mandi?”
Dalam catatan ilmu kedokteran ‘ilmut
thibb’ diteragkan dalam sekali tumpahan mani terdapat 2 000 000 000 (dua
milyar) benih kehidupan spermatozoid. Maka siapapun yang keluar mani akan
kehilangan energy sebanyak itu. Sebagai dampaknya orang yang keluar mani akan
segera lemas dan berkurang tenaganya. Hal ini tidak bisa dipulihkan hanya
dengan membasuh dzakar ataupun alat kelamin saja. Tetapi harus dengan
cara membasahi badan secara merata terutama dengan air hangat.
Oleh karena itu sebaiknya setelah keluar mani
segeralah mandi, agar tubuh kuat kembali. Ini sangat berbeda dengan
mengeluarkan air kencing yang hanya mengandung kotoran dari dalam tubuh
manusia. Dan cukup dengan membersihkan alat keluarnya. Meskipun keduanya (air
mani dan air kencing) keluar dari lubang alat yang sama tetapi keduanya adalah
materi yang bebeda.
Inikah hikmah diwajibkannya mandi setelah keluar air mani? Wallahu a’lam. Yang terpenting adalah ketaatan kita pada syariat. Yakinlah, pasti ada kebaikan di balik perintah itu. Dan jika anda belum paham cara mandi besar atau mandi janabah, anda bisa membacanya di sini.
0 comments:
Post a Comment