Banyak guru terutama di daerah yang bingung dengan sistem Dapodik
2013 untuk keperluan pencairan SK Tunjangan Profesi Guru 2013. Jangankan cair
uangnya, SK tunjangannya saja belum bisa keluar. Dan ini dialami oleh
banyak guru di seluruh Indonesia .
Memang untuk daerah perkotaan yang akses internetnya cukup mudah dan cepat
tidak masalah. Tapi bagi guru di daerah?
Itulah masalahnya. Sudah akses internet sulit ditemukan,
lambat, dan mungkin sang guru sendiri tidak begitu paham dengan internet. Sehingga
tidak bisa mengecek SK Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2013 ini. Menanggapi
hal ini beberapa hari lalu, Direktur P2TK Dikdas, Sumarna Surapranata, Ph.D. mengungkapkan
beberapa hal penting terkait sebab musabab kenapa SK Tunjangan Profesi untuk
guru sertifikasi sampai hari ini masih belum keluar 100 persen.
Menurutnya salah satu jenis tunjangan untuk guru adalah tunjangan
profesi. Tunjangan ini untuk guru profesional yang punya sertifikat
pendidikan. Besar tunjangan satu kali gaji pokok. Disalurkan per triwulan. “Anggarannya
kurang lebih Rp 30 juta/tahun/guru. Kita alokasi untuk tunjangan profesi
sebesar Rp 2,7 triliun,” ujar Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan
PTK Dikdas, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Dana tersebut
hingga kini sudah tersalur sekitar 60%. “Harapannya, ini akan naik terus
seiring dengan perbaikan data guru melalui Dapodik sekolah,” tambahnya.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru yang
ingin mendapat tunjangan profesi. Secara administratif, ia harus memiliki
sertifikat pendidik yang sah, mengajar 24 jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier),
dan memiliki Nomor Registrasi Guru. Sedangkan secara teknis, ia melakukan
pembaruan (update) data melalui aplikasi Dapodik, mengisi penugasan pada
rombongan belajar dengan mengisi secara benar mata pelajaran yang diajarkan dan
jumlah jam mengajarnya (JJM), statusnya dinyatakan aktif pada Dapodik, dan
rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori rombel tidak normal.
Untuk Kepala Sekolah,
ia memiliki kewajiban mengajar 6 (enam) jam tatap muka. Jika memiliki bidang
studi sertifikasi guru kelas, ia harus mengajar salah satu mata pelajaran yang
menjadi kewajiban guru kelas di tiga kelas. Jika ia memiliki bidang studi
pendidikan jasmani, ia mesti mengajar penjas di dua kelas. Jika ia memiliki
bidang studi bahasa Inggris, ia dapat mengajar muatan lokal bahasa Inggris.
Menurut Direktur P2TK Dikdas Sumarna, ada sejumlah SEBAB
guru sertifikasi tidak bisa dibuatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi,
diantaranya:
2. Rombel tidak normal. Kondisi tidak normal terjadi ketika JJM per rombel melebihi aturan KTSP tentang jumlah jam mengajar.
3. Data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
4. Status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan.
5. Sudah memasuki masa pensiun.
6. Isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang).
7. Ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.
0 comments:
Post a Comment