Berita Nasional dan Internasional Terkini

Facebook Digugat Karena Penggunaan Tombol "Like" Dan "share"?

Advertisement

Situs sosial Facebook kini menghadapi tindakan hukum mengenai isu hak paten penggunaan tombol "Like" dan "share". Gugatan itu dilayangkan oleh perusahaan pemegang paten, yang bertindak atas nama seorang ahli komputer dari Belanda, yang telah meninggal dunia, Joannes Jozef Everardus van Der Meer.


Media Sosial Rembrandt mengatakan, keberhasilan ini adalah berdasarkan sebagiannya dari penggunaan dua paten van Der Meer tanpa izin.



Sampai saat ini Facebook belum memberikan tanggapan akan tuntutan itu. Gugatan hukum telah diajukan di Pengadilan Federal di Virginia oleh Rembrandt.

"Kami percaya paten Rembrandt mewakili satu dasar penting media sosial seperti yang kita tahu, dan kita mengharapkan seorang hakim dan juri akan mencapai kesimpulan yang sama berdasarkan bukti," kata pengacara Tom Melsheimer dari firma hukum Fish and Richardson yang mewakili pemegang hak paten itu.

Rembrandt kini memiliki teknologi paten Van Der Meer yang digunakan untuk membangun jaringan sosial baru yang disebut Surfbook, sebelum kematiannya pada 2004.

Van Der Meer telah diberikan hak paten pada tahun 1998, lima tahun sebelum munculnya Facebook.

Menurut kertas kerja hukum yang diajukan oleh Fish and Richardson, Surfbook adalah diari sosial yang memungkinkan orang berbagi informasi dengan teman dan keluarga serta menyetujui beberapa data menggunakan tombol "Like".

Facebook Digugat Karena Penggunaan Tombol "Like" Dan "share"? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Fatiem

0 comments:

Post a Comment

loading...