Cara Qoshor Sholat - Islam sebagai agama yang mengatur tata
cara hidup bermasyarakat dan tata cara beribadah kepada Yang Maha Kuasa, tidak
pernah membebani umatnya di luar kemampuannya. Bahkan ketika berhubungan dengan
perkara wajibpun Islam selalu memberikan dispensasi, sekiranya kewajiban itu
terlalu membebani umatnya. Dispensasi atau keringanan dalam fiqih disebut
dengan rukhshah. Hal ini tercermin dalam masalah qashar dan jama’ shalat.
Secara bahasa qashar berarti meringkas, yaitu meringkas
shalat yang semula harus dikerjakan empat rakaat (misal dhuhur, ashar dan isya)
menjadi dua rakaat. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam surat An-Nisa’
ayat 101:
واذا
ضربتم فى الارض فليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah
mengapa kamu mengqashar shalatmu “
Artinya seseorang yang sedang dalam bepergian (musafir)
dibolehkan mengqashar shalat. Begitu pula jika dalam keadaan berperang. Karena
tuntunan konsntrasi penuh dalam menghadapi serangan pihak musuh, maka
diperboehkan mengqashar shalat. Demikian pernah terjadi di zaman Rasulullah saw
sebagaimana diterangan dalam hadits Muslim yang diriwayatkan oleh Ya’la bin
Umayah.
ليس
عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة ان خفتم ان يفتنكم الذين كفروا
“Tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu jika kamu
takut diserang orang-orang kafir.”
Begitulah diantara dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang
menunjukkan diperbolehkannya mengqashar shalat. Sedangkan petunjuk tehnis
mengqashar shalat tentunya hanya terdapat dalam kitab-kitab fiqih yang
merupakan warisan para mujtahid dalam menentukan sebuah hukum. Sebagaimana
keterangan dalam Matnul Gyayah wat Taqrib karya Qadhi Abu Suja’:
فصل
– ويجوز للمسافر قصر الصلاة الرباعية بخمس شرائط: ان يكون سفره فى غير معصية, وان تكون
مسافته ستة عشر فرسخا, وان يكون مؤديا للصلاة والرباعية وان ينوي القصر مع الاحرام
وان لايأتم بمقيم
Bagi seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalat yang
berrakaat empat dengan lima syarat. 1) Kepergiannya bukan dalam rangka
maksyiat. 2) jarak perjalanannya paling sedikit 16 farsakh. 3) shalat yang
diringkas adalah yang berrakaat empat. 4) niat mengqashar bersamaan dengan
takbiratul Ihram. 5) dan hendaknya tidak bermakmum pada orang yang mukim (tidak
musafir).
Dari keterangan di atas dapat dijelaskan bahwa syarat pertama
mengqashar shalat pada dasarnya adalah ketika dalam berpergian. Namun syarat
ini bisa ditawar dalam kondisi perang. Apabila di rasa empat rakaat terlalu
lama dan menghawatirkan keamanan maka diperbolehkan mengqashar shalat. Sebagaimana
kerangan hadits di atas.
Adapun syarat kedua mengenai jarak tempuh perjalanan,
maka mengqashar shalat hanya diperbolehkan ketika jarak tempuh bepergian
mencapai 16 farsakh atau kira-kira 90 km. Yaitu jarak yang biasanya para
musafir telah mengalami kelelahan dan kepayahan.
Dari dua syarat tersebut (musafir dan ukuran jarak tempuh),
maka barang siapa dalam perjalanan seseorang tidak sempat shalat. Lalu sesampai
di rumah ia hendak mengqadhanya (membayarnya) maka orang tersebut tidak
diperbolehkan mengqashar shalat (dengan 2 rakaat) karena ia tidak lagi dalam
keadaan musafir. Begitu juga sebaliknya, ketika seseorang mempunyai hutang
shalat kemudian dia melakukan perjalanan (musafir) lalu ia hendak membayarnya
dengan mengqadha maka tidak boleh shalat itu dilakukan dengan cara qasahar (2
rakaat). Karena hutang shalat itu terjadi ketika dia belum berstatus sebagai
musafir.
Adapun penjelasan mengenai syarat ketiga, maka itu
bersifat pasti. Hanya shalat yang empat rakaatlah yang boleh diqasahar. Itu
artinya shalat dhuhur, ashar dan isya. Dengan kata lain ketika seseorang
berpergian dalam jarak tempuh lebih dari 90 km (misalkan dari Jakarta menuju
Surabaya) secara otomatis ia akan melewati waktu shalat dhuhur dan ashar,
apabila berangkat dari pagi hari melalui jalur darat maupun laut. Maka orang
tersebut boleh melakukan shalat dhuhur dan ashar masing-masing dua rakaat.
Akan tetapi jikalau orang tersebut melakukan perjalanan
dengan menggunakan pesawat sehingga dapat menghemat waktu, maka baginya ada dua
pilihan. Boleh mengqashar shalat ataupun tidak mengqashar. Karena pada dasarnya
qashar sebagai sebuah dispensasi (rukhshah) tidaklah bersifat wajib. Tetapi
bersifat anjuran. Artinya, qashar adalah sebuah pilihan yang disediakan oleh
Allah bagi umatnya yang merasa berat melakukan shalat dengan empat rekaat
ketika bepergian. Oleh karena itu seorang muslim selaku hamba Allah boleh
memilih qashar atau tidak. Tetapi lebih baik melakukannya ketika syarat lima
telah terpenuhi.
Mengenai tatacara niat tidak ada yang berubah sebagaimana
niat dalam shalat biasa, yaitu niat dibarengkan dengan takbiratul ihram di
dalam hati yang bunyinya, sebagai berikut:
أصلى
فرض الظهر ركعتين مستقبل القبلة قصرا لله تعالى
Ushalli fardhad dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran
lillahi ta’la
Aku niat shalat dhuhur dua rekaat menghadap qiblat
keadaan qashar karena Allah
Dan syarat yang terakhir, hendaklah jika seseorang
melakukan shalat qashar jangan makmum kepada imam yang tidak qashar (sedang
shalat biasa). Qashar boleh dilakukan secara berjamaah berbarengan dengan sesama
musafir. (nuonline)
0 comments:
Post a Comment