Perkara Yang Membatalkan
Puasa | Hal-hal yang membatalkan puasa ada yang sudah jelas, tapi
ada juga yang masih sering jadi pertanyaan banyak orang. Bahkan kadang masih
menjadi kontroversi, apakah hal itu membatalkan puasa atau tidak. Ini menjadi
sesuatu yang penting bagi ummat Islam sebab menyangkut sah tidaknya puasa yang
dijalaninya.
Dan inilah beberapa perkara yang sering ditanyakan orang
banyak tentang hal-hal yang membatalkan puasa:
1) Darah keluar dari tubuh; apakah untuk berbekam, mengambil
darah pasien, menyumbangkan darah, terluka, darah keluar dari hidung, tangan
dan lain-lain.
Hukumnya: Tidak membatal puasa karena yang membatalkan
adalah yang masuk ke tubuh melalui saluran terbuka sampai ke perut dan bukannya
'yang keluar' dari tubuh. (As-Siyam Muhdathatuhu wa hawadithuhu, Dr Muhd 'Uqlah,
hlm 215).
Sedangkan pandangan pembatalan puasa dengan berbekam yang
berdalil hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad shahih menurut
Imam An-Nawawi, ia telah dihapus (nasakh) dengan hadits dari Ibn Abbas yang
menyebut Nabi SAW berbekam dalam keadaan beliau berpuasa. (Riwayat Al-Bukari,
3/43) karena hadits dari Ibn Abbas ini terjadi tatkala Haji Wada 'dan
terkemudian dari hadits yang menyebut batal karena bekam. (Tasysir al-Fiqh,
Qaradawi, hlm 90). Bahkan ini juga padangan mayoritas mazhab kecuali Hanbali.
(Bidayatul Mujtahid, 1/247)
2) Memasukkan sesuatu ke dalam rongga terbuka dan
dikeluarkan kembali tanpa sampai ke perut dan yang sejenisnya di bagian kepala.
Ini seperti memasukkan alat tertentu ke dalam kemaluan atau
dubur ketika proses perawatan medis yang terkait, demikian juga memasukkan jari
ke dalam hidung, telinga, mulut dan dubur.
Hukumnya: Tidak membatalkan puasa kecuali jika alat itu
dibiarkan tinggal di dalam kemaluan
tadi, karena illah atau faktor penyebab batalnya puasa adalah masuknya sesuatu yang
memiliki fisik ke perut. Terkecuali juga, wanita atau pria yang memasukkan
jarinya ke dubur atau kemaluannya dengan tujuan nafsu, maka ia membatalkan
puasa, tetapi jika tujuan istinja 'atau mencuci maka hukum yang lebih kuat menurut
para ulama adalah tidak batal. (As-Siyam, Dr Md
'Uqlah, hlm 211).
Ini juga disepakati oleh Syeikh Atiyyah Saqar yang
mengatakan masuknya sesuatu ke telinga dan hidung yang tidak sampai ke perut
atau bagian otak adalah tidak membatalkan puasa. (Min Ahsanil Kalam fil
Fatawa). Tidak dipungkiri ada juga fatwa yang mengatakan batal, justru,
saran saya adalah lebih baik menjauhinya jika memang tidak ada keperluan yang mendesak
untuk melakukan itu. Karena menjauhi yang khilaf (perbedaan pendapat) itu lebih
baik.
3) Pil penghenti haid agar bisa puasa penuh:
Hukumnya: Harus dengan syarat tidak membawa mudarat ke
putaran haidnya, dan membutuhkan nasihat dokter Islam yang berkompeten. Namun
yang terbaik adalah tidak membatasi haid, dan tidak menganggu siklus fitrah
yang telah ditentukan oleh Allah swt. selain itu wanita sedang haid juga masih
bisa melaksanakan berbagai ibadah.
4) Suntikan ke dalam tubuh melalui tangan, kaki selain
rongga terbuka yang asal:
Hukumnya : Terdapat dua jenis : baik untuk berubat atau
untuk menguatkan. Jika ia digunakan untuk mengobati demam, bius, 'pain killer'
dan apa pun tujuan untuk pengobatan, ia disepakati tidak membatalkan puasa
(Al-Qardawi, hlm 100 ; ‘Uqlah , hlm 226). Demikian juga hukumnya suntikan
kalsium dan sebagainya untuk kekuatan badan demi perubatan.
Berkenaan suntikan makanan, air seperti glukosa dan
sepertinya untuk tujuan pengobatan; para ulama sekali lagi berbeda pandangan :
Pandangan mayoritas adalah : Tidak membatalkan puasa kerana ia tidak masuk ke
dalam tubuh melalui rongga terbuka dan ia tidak mengenyangkan serta tidak bertentangan
dengan hikmah puasa. Ini adalah fatwa oleh Syeikh Dr Yusuf Al-Qardawi, Syeikh
Md Bakhit, Syeikh Abd Rahman Taj, Syeikh Ahmad As-Syurbashi, Keputusan Lajnah
Fatwa Azhar tahun 1948 (Taysir Al-Fiqh As-Siyam, hlm 100; Fatawa Syar'iyyah,
hlm 268 ; Yasalunaka, 5/53 dll ).
Bagaimanapun, suntikan jenis makanan ini membatalkan puasa
terutama jika dilakukan secara sengaja untuk melarikan diri dari ujian
keletihan lapar dahaga puasa.
5) Berkumur-kumur dan air masuk ke rongga hidung saat wudhu.
Hukumnya: Tidak membatalkan puasa, cuma jika berlebihan dalam
berkumur kumur ulama Syafi'i mengatakannya batal. Justru, jauhilah berlebihan
di saat puasa adalah lebih baik.
Ini berdasarkan hadits: "Sempurnakan wudhu, basuhlah
celah-celah jari jemarimu, dan lebih-lebihkan menyedot air ke hidungmu kecuali
tatkala kamu berpuasa (Riwayat Abu Daud, no 142; At-Tirmidzi, 788;
Al-Hakim, Shahih menurut Ibn Khuzaymah, Ibn Hibban & Al-Hakim dan disetujui
oleh Az-Zahabi; albani; Shahih).
6) Mencium pria dan wanita saat berpuasa
Hukumnya: Mencium istri atau suami tatkala berpuasa, tidak
batal menurut mayoritas ulama.
Ini berdasarkan beberapa dalil antaranya: -
كان رسول
الله يقبل وهو صائم ويباشر وهو صائم ولكنه كان أملك لإربه
Artinya: "Nabi Saw mencium dan bergabung (dengan
istrinya) dalam keadaan ia berpuasa, tetapi beliau adalah seorang yang
menguasai diri dan nafsunya" (Riwayat Abu Daud, 2/311; Syuaib arnaout:
Shahih)
Dan satu lagi adalah: -
فجاء
شاب فقال أقبل يا رسول الله وأنا صائم قال لا قال فجاء شيخ فقال أقبل وأنا صائم
قال نعم قال فنظر بعضنا إلى بعض فقال النبي قد علمت لم نظر بعضكم إلى بعض إن الشيخ
يملك نفسه رواه أحمد والطبراني في الكبير وفيه ابن لهيعة وحديثه حسن وفيه كلام
Artinya: Kami bersama Nabi tiba-tiba didatangi oleh
seorang pemuda dan bertanya: Aku berpuasa dan aku mencium isteriku, jawab nabi:
Jangan; tiba-tiba datang seorang tua dan bertanya pertanyaan yang sama: Jawab
Nabi: Ya (tidak masalah); kami saling berpandangan satu sama lain, maka nabi
berkata: -
"Aku tahu
mengapa kamu saling berpandangan satu sama lain, sesungguhnya orang tua
mampu mengontrol dirinya (nafsu)" (Riwayat Ahmad dan At-Tabrani, sanad
ada Ibnu Lahi'ah yang dikatakan tentangnya, menyebabkan hadis dianggap dhoif)
Al-Qardawi juga menambahkan "berapa banyak orang tua
zaman sekarang yang juga tidak mampu mengendalikan nafsunya" (Fiqh
As-Siyam, hlm 106)
Singkatnya, ia tidak membatalkan puasa dan ciuman seperti
ini tidak harus jika ia bisa membawa mudarat seperti menaikkan nafsu dan dapat
menyebabkan hubungan seksual di siang hari Ramadhan.
7) Wanita Yang putus
haid
Wanita putus haid pada waktu malam dan sempat niat pada
waktu malamnya sebelum naik fajar subuh. Ini dihitung sah meskipun belum mandi
hadas. Jika ia tidak sempat berniat sebelum fajar subuh, seperti belum makan
dan minum apa-apa pada pagi itu, kemudian pada jam 8 pagi haidnya kering, ia
tidak dihitung dapat berpuasa pada hari itu karena tidak ada niat untuk puasa
wajib bisa dilakukan setelah terbit fajar.
Demikian juga ditegaskan oleh mayoritas ulama (Al-Mughni,
Ibn Quddamah, 4/201)
Dalilnya adalah: -
من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا
صيام له
Artinya: "Barangsiapa yang tidak berniat untuk puasa
sebelum fajar, tidak puasa (wajib) baginya" (Riwayat Abu Daud, 3/108;
Albani: Shahih)
8) Keluar air mani
Air mani adalah air yang keluar dari kemaluan lelaki atau
perempuan karena syahwatnya naik. Banyak persoalan terkait keluarnya air mani
saat berpuasa, apakah ia membatalkan puasa atau tidak.?
Zahir dalam mazhab Hanbali menyatakan, ia membatalkan puasa.
Namun mazhab Hanafi, Syafi'i, Awzai'e, Hasan albasri, As-Sya'bi
dan Imam Ahmad dalam satu pendapatnya berfatwa keluarnya air mani tidak
membatalkan puasa. Saya lebih cenderung dengan pendapat ini, jika keluarnya
mani itu tidak karena sentuhan.
9) Keluar air mani tanpa bersetubuh
Mencium dan menyentuh melalui onani sehingga keluarnya mani
dengan syahwat adalah membatalkan puasa dan wajib qadha, itu disepakati oleh
seluruh ulama.
Adapun keluarnya air mani hanya karena berpikir porno dan
melihat dengan syahwat, ia tidaklah batal menurut sebagian ulama termasuk
madzhab Syafi'i, Hanafi. (Al-Mughni, 4/159)
Sedangkan mazhab Hanbali dan Maliki mengatakannya batal.
Keluar air mani karena bermimpi di siang hari Ramadhan atau
karena sakit tertentu. Sepakat ulama menyatakan ia tidak membatalkan puasa.
10) Menelan ludah dan dahak
Hukum: Ini tidak membatalkan puasa karena terlalu sulitnya
untuk menjaga hal seperti ini. (Al-Mughni, Ibn Quddamah, 4/159). Sementara
Dahak yang selama itu belum sampai ke anggota mulut (sebelah depan lidah),
yaitu masih berada pada batas tenggorokan maka tidak membatalkan puasa jika
tertelan. Karena ia masih tidak keluar dari anggota lahir. Dahak yang sudah
sampai di mulut, inilah yang menjadi khilaf apakah membatalkan puasa atau
tidak. Ada
pendapat yang mengatakan batal dan ada pendapat yang mengatakan tidak batal.
Sebagian ulama berpendapat HARAM menelannya dengan sengaja karena ia adalah
kotoran. Jadi, kesimpulan yang terpilih adalah dahak yang sampai ke mulut haram
ditelan dan kebanyakan ulama menyatakan ia membatalkan puasa. Sedangkan yang
berada di bagian pangkal lidah dan tenggorokan, jika ditelan tidak membatalkan
puasa.
11) Mandi
Tidak masalah untuk orang berpuasa mandi, ia tidak
membatalkan puasa. Dalilnya adalah hadis yang menunjukkan Nabi saw mengizinkan
orang yang junub mandi setelah waktu subuh, namun mandi junub adalah wajib,
bagaimana pula mandi sunat atau harian yang biasa?. Jawapnya itu tidak
membatalkan puasa malah sahabat besar seperti Ibn Abbas juga pernah disebutkan
mandi ketika berpuasa. Anas bin Malik pula adakalanya merendam kepalanya di
dalam batu dipenuhi air (seperti sumur) akibat bersangatan panas. (Lihat Fathul
Bari ). Cuma
puasa hanya bisa batal apabila seseorang mandi sambil mencuri minum sebagaimana
yang mungkin dilakukan oleh para remaja dan lainnya, maka ia batal karena minum
dan bukan mandi itu sendiri.
0 comments:
Post a Comment