Daftar Gaji Anggota Polri 2013 | Heboh rekening gendut milik anggota Polri Aiptu Labora
Sitorus yang mencapai milyaran rupiah bahkan dengan nilai transaksi trilunan,
membuat masyarakat bertanya-tanya. Berapa sih sebenarnya gaji seorang anggota
Polri berpangkat Aiptu? Berapa kira-kira pendapatan seorang anggota Polri yang
sudah bekerja puluhan tahun di institusi Polri tersebut?
Semua memang belum jelas dari mana uang sebanyak itu didapat
oleh Aiptu Lapora Sitorus. Kita masih harus menunggu penyelidikan pihak yang
berwenang dan tidak bersu’udhon dulu. Sebab mungkin saja itu adalah
hasil kerja sampingan bersama keluarga yang dimanajeri oleh Aiptu Labora
Sitorus. Kita belum tahu.
Tapi jika ingin tahu berapa gaji anggota Polri terbaru 2013
ini, seperti yang ditulis dalam situs
www.setkab.go.id, Minggu (19/5/2013), gaji polisi berpangkat Aiptu hanyalah
sekitaran Rp 2 jutaan. Angka tersebut berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri).
Dan berikut daftar lengkap gaji TNI/Polri seperti yang dilansir di situs setkab tersebut:
Gaji pokok terendah untuk golongan bintara (Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua) dengan masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.782.900,00 (sebelumnya Rp 1.693.700), Sersan Satu/Brigadir Polisi Satu Rp 1.838.700 (sebelumnya Rp 1.746.700), Sersan Kepala/Brigadir Polisi Rp 1.869.200 (sebelumnya Rp 1.801.300), Sersan Mayor/Brigadir Polisi Kepala Rp 1.955.400 (sebelumnya Rp 1.857.600, Pembantu Letnan Dua/Ajun Inspektur Polisi Dua Rp 2.016.600 (sebelumnya Rp 1.915.700), dan Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu Rp 2.079.600 (sebelumnya Rp 1.975.500).
Gaji pokok terendah perwira pertama dengan pangkat Letna Dua/Inspektur Polisi Dua Rp 2.318.000 (sebelumnya Rp2.198.400), Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu Rp 2.390.400 (sebelumnya Rp 2.267.200), dan Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp 2.465.100 (sebelumnya Rp 2.338.000).
Adapun gaji terendah untuk perwira menengah TNI/Polri dengan pangkat Mayor/Komisaris PolisiRp 2.542.200 (sebelumnya Rp 2.411.100), Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.486.500), dan Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.564.200).
Untuk golongan perwira tinggi dengan pangkat Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji terendahnya adalah Rp 2.788.100 (sebelumnya Rp 2.644.400), Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp 2.875.300 (sebelumnya Rp 2.727.200), Letnan Jendral/Laksamana Madya/Marsekal Madya/Komisaris Jendral Polisi Rp 4.303.700 (sebelumnya Rp 4.050.600), dan gaji terendah Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp 4.438.200 (sebelumnya Rp 4.177.200).
Mengenai gaji tertinggi anggota TNI/Polri dengan pangkat Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua adalah Rp 3.750.000 (sebelumnya Rp 3.521.600), Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu Rp 3.928.200 (sebelumnya Rp 3.687.800), Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp 4.051.000 (sebelumnya Rp 3.803.100).
Adapun gaji tertinggi untuk anggota TNI/Polri dengan pangkat Mayor/Komisaris Polisi Rp 4.177.600 (sebelumnya Rp 3.922.000), Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 4.308.200 (sebelumnya Rp 4.044.600), Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp 4.442.900 (sebelumnya Rp 4.171.000).
Untuk perwira tinggi TNI/Polri dengan pangkat Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji tertingginya adalah Rp 4.581.800 (sebelumnya Rp 4.301.400), Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp 4.725.000 (sebelumnya Rp 4.435.800), Letnan Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Komisaris Jendral Polisi Rp 4.872.700 (sebelumnya Rp 4.574.600), dan Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp 5.025.000 (sebelumnya Rp 4.717.500).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri, ditegaskan, bahwa ketentuan mengenai perubahan gaji pokok ini berlau pada tanggal 1 Januari 2013. Sementara Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013.
Dan berikut daftar lengkap gaji TNI/Polri seperti yang dilansir di situs setkab tersebut:
Gaji pokok terendah untuk golongan bintara (Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua) dengan masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.782.900,00 (sebelumnya Rp 1.693.700), Sersan Satu/Brigadir Polisi Satu Rp 1.838.700 (sebelumnya Rp 1.746.700), Sersan Kepala/Brigadir Polisi Rp 1.869.200 (sebelumnya Rp 1.801.300), Sersan Mayor/Brigadir Polisi Kepala Rp 1.955.400 (sebelumnya Rp 1.857.600, Pembantu Letnan Dua/Ajun Inspektur Polisi Dua Rp 2.016.600 (sebelumnya Rp 1.915.700), dan Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu Rp 2.079.600 (sebelumnya Rp 1.975.500).
Gaji pokok terendah perwira pertama dengan pangkat Letna Dua/Inspektur Polisi Dua Rp 2.318.000 (sebelumnya Rp2.198.400), Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu Rp 2.390.400 (sebelumnya Rp 2.267.200), dan Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp 2.465.100 (sebelumnya Rp 2.338.000).
Adapun gaji terendah untuk perwira menengah TNI/Polri dengan pangkat Mayor/Komisaris PolisiRp 2.542.200 (sebelumnya Rp 2.411.100), Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.486.500), dan Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.564.200).
Untuk golongan perwira tinggi dengan pangkat Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji terendahnya adalah Rp 2.788.100 (sebelumnya Rp 2.644.400), Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp 2.875.300 (sebelumnya Rp 2.727.200), Letnan Jendral/Laksamana Madya/Marsekal Madya/Komisaris Jendral Polisi Rp 4.303.700 (sebelumnya Rp 4.050.600), dan gaji terendah Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp 4.438.200 (sebelumnya Rp 4.177.200).
Mengenai gaji tertinggi anggota TNI/Polri dengan pangkat Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua adalah Rp 3.750.000 (sebelumnya Rp 3.521.600), Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu Rp 3.928.200 (sebelumnya Rp 3.687.800), Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp 4.051.000 (sebelumnya Rp 3.803.100).
Adapun gaji tertinggi untuk anggota TNI/Polri dengan pangkat Mayor/Komisaris Polisi Rp 4.177.600 (sebelumnya Rp 3.922.000), Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 4.308.200 (sebelumnya Rp 4.044.600), Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp 4.442.900 (sebelumnya Rp 4.171.000).
Untuk perwira tinggi TNI/Polri dengan pangkat Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji tertingginya adalah Rp 4.581.800 (sebelumnya Rp 4.301.400), Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp 4.725.000 (sebelumnya Rp 4.435.800), Letnan Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Komisaris Jendral Polisi Rp 4.872.700 (sebelumnya Rp 4.574.600), dan Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp 5.025.000 (sebelumnya Rp 4.717.500).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri, ditegaskan, bahwa ketentuan mengenai perubahan gaji pokok ini berlau pada tanggal 1 Januari 2013. Sementara Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013.
Gaji anggota
Polri 2013 di atas memang adalah gaji pokok. Masih ada tunjangan-tunjangan lain
yang tentu besarnya tidak sama antar anggota. Tapi misalnya tunjangannya
sebesar 1 x gaji pokok atau 2 x gaji pokok, bisa dihitung sendiri berapa
kira-kira pendapatan anggota polri selama sebulan.
0 comments:
Post a Comment