Menyusul serangkaian krisis yang terjadi di Sabah antara
tentara Malaysia dan Tentara
Kesultanan Sulu, pemerintah Malaysia
lewat berbagai media di sana menyatakan bahwa Sabah adalah milik mereka.
Sabah adalah hak milik sah Malaysia menurut hukum
internasional, dan negeri itu atau sebagiannya, tidak bisa diklaim oleh pihak, kata
Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Datuk Seri Dr Rais Yatim.
Ia mengatakan hal itu jelas termaktub dalam keputusan Komisi
Cobbold 1963 yang menentukan bahwa mayoritas rakyat setuju negeri itu bergabung
Persekutuan Malaysia .
"Sebelum Malaysia
dibentuk, sebuah komisi yaitu Komisi Cobbold telah dibuat, untuk membuat
referendum rakyat berkenaan penyertaan negeri itu dalam Persekutuan Malaysia .
"Secara keseluruhan komisi itu menemukan rakyat mau
menyertaiMalaysia dan masuk ke Malaysia
adalah tindakan kenegaraan dan tidak ada lagi tuntut-menuntut setelah itu,"
katanya kepada wartawan setelah menghadiri MajlisJalinan Murni Pemimpin Bersama
Warga Penjara dan Pusat Pemulihan PenagihanNarkotik di Lembaga Pemulihan Dadah
di sini hari ini.
Juga ada 9 sebab yang membuat Sabah adalah milik Malaysia :
1. Waris Sultan Sulu telah menerima 'cession money' sehingga
ke hari ini. Ini berarti waris Sultan Sulu mengakui bahwa Sabah
telah diserah (ceded), dan bukannya disewa (leased), kepada British North
Borneo Company.
2. Pemerintah Filipina telah berhenti mengakui Sultan Sulu
sejak kemangkatan Sultan Mohd. Mahakuttah A. Kiram pada tahun 1986
3. Hibah pajakan yang dijadikan sumber konflik telah
ditandatangani oleh Sultan Sulu, Sultan Jamalul A'lam dengan Gustavus Baron de
Overbeck serta Alfred Dent, yang mewakili British North Borneo Company, pada 22
Januari 1878.
4. Spanyol, yang menguasai wilayah-wilayah Kesultanan Sulu
ketika itu, telah menandatangani perjanjian dengan Jerman dan Inggris pada 7
Maret 1885 untuk melepaskan segala tuntutan terhadap kedaulatan Sabah.
5. Kesultanan Sulu dianggap berakhir ketika Sultan Jamalul
Kiram II menandatangani Perjanjian Carpenter pada 22 Maret 1915, yang
menyerahkan segala kekuasaan politik beliau ke Amerika Serikat.
6. Malaysia
telah mengambil tanggung jawab untuk mengembangkan prasarana untuk fasilitas
para penduduk Sabah sejak 1963 tanpa bantahan
Kesultanan Sulu maupun pemerintah Filipina. Ini membuktikan kepemilikan dan
administrasi yang aman secara berkelanjutan oleh pemerintah Malaysia atas Sabah .
Menurut dasar effectivites yang diperhitungkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ
- International Court of Justice), Malaysia
bisa diberikan hak atas Sabah, seperti yang pernah diberikan kepada pemerintah Malaysia
dalam kasus Ligitan-Sipadan.
7. Laporan Komisi Cobbold yang dirilis pada 1 Agustus 1962
mendapati bahwa 1/3 penduduk Sabah dan Sarawak mendukung kuat pembentukan
Malaysia, 1/3 lagi mendukung proyek Malaysia dengan syarat hak mereka
dilindungi, sedangkan kelompok 1/3 yang terakhir terbagi antara mereka yang
menginginkan kemerdekaan dan mereka yang menginginkan pemerintahan Inggris
diteruskan. Spanyol, yang menguasai wilayah-wilayah Kesultanan Sulu ketika itu,
telah menandatangani perjanjian dengan Jerman dan Inggris pada 7 Maret 1885 untuk
melepaskan segala tuntutan terhadap kedaulatan Sabah:
Article 3
The Spanish Government relinquishes as far as regards the
British Government, all claim of sovereignty over the territories of the
continent of Borneo which belong, or which have belonged in the past, to the
Sultan of Sulu (Jolo), including therein the neighboring islands of Balambangan,
Banguey and Malawali, as well as all those islands lying within a zone of three
marine leagues along the coasts and which form part of the territories
administered by the Company styled the ‘British North Borneo Company’.
(Pemerintah Spanyol melepaskan kepada Pemerintah Inggris, semua
klaim kedaulatan atas wilayah-wilayah regional Kalimantan yang dimiliki, atau
yang telah dimiliki di masa lalu, oleh Sultan Sulu (Jolo), termasuk pulau-pulau
Balambangan, Banguey dan Malawali yang dekat, dan semua pulau-pulau yang berada
di dalam zona tiga liga kelautan di sepanjang pesisir pantai dan membentuk
sebagian wilayah yang diatur oleh Perusahaan yang digelar 'British North Borneo
Company'.)
8. Sekretaris Jenderal PBB, U Thant, telah melaporkan pada 1963
bahwa penduduk Sabah "ingin mengakhiri status ketergantungan mereka dan
merealisasikan kemerdekaan mereka melalui penyekutuan yang dipilih secara bebas
dengan bangsa lain dalam kawasan mereka" ("wish to bring their
dependent status to an end and to realize their independence through freely
chosen association with other peoples in their region ").
9. Jika Kesultanan Sulu mengklaim bahwa Sabah adalah milik
mereka, maka adalah konsisten untuk Kesultanan Sulu untuk tidak saja membuat
klaim terhadap Sabah semata-mata, melainkan juga menuntut dan menguasai pusat
pemerintahan mereka sendiri di Jolo, selain wilayah Palawan, Semenanjung
Zamboanga, Basilan dan Tawi- Tawi di Filipina yang juga mereka klaim merupakan
milik mereka.
Namun, Kesultanan Sulu tidak memiliki apa-apa kekuasaan
politik terhadap wilayah-wilayah yang terletak di Filipina ini.
sumber: nizarazu.com dan blogammar.com
0 comments:
Post a Comment