Berita Nasional dan Internasional Terkini

Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Yang Hamil Di Luar Nikah?

Advertisement

Banyak kasus perempuan hamil sebelum menikah. Pergaulan muda mudi yang sering di luar batas menyebabkan hal itu terjadi. Dan kadang untuk menutup malu, orang tua sering memaksa anaknya untuk menikah, baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau laki-laki lain.

Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Yang Hamil Di Luar Nikah?

Itulah yang sering terjadi. Seringkali pihak orang tua langsung mengawinkan anaknya yang hamil di luar nikah itu. Mereka tidak mau ikut menanggung aib dan gunjingan tetangga sebelum kandungan anaknya membesar. Mereka ingin kehadiran seorang menantu saat persalinan anaknya. Usai persalinan? Apa peduli.

Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas.

Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib.

ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح

Artinya, kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.


Meskipun demikian, Islam secara keras mengharamkan persetubuhan di luar nikah. Hamil, tidak hamil, atau dicegah hamil sekalipun. Karena, perbuatan keji ini dapat merusak pelbagai aspek. Jangan sampai ada lagi bayi-bayi suci teronggok bersama lalat dan sampah. Wallahu A’lam.(nuonline)

Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Yang Hamil Di Luar Nikah? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Fatiem

1 comments:

loading...