Banyak kasus perempuan hamil sebelum menikah. Pergaulan muda
mudi yang sering di luar batas menyebabkan hal itu terjadi. Dan kadang untuk
menutup malu, orang tua sering memaksa anaknya untuk menikah, baik dengan
laki-laki yang menghamilinya atau laki-laki lain.
Itulah yang sering terjadi. Seringkali pihak orang tua
langsung mengawinkan anaknya yang hamil di luar nikah itu. Mereka tidak mau
ikut menanggung aib dan gunjingan tetangga sebelum kandungan anaknya membesar.
Mereka ingin kehadiran seorang menantu saat persalinan anaknya. Usai
persalinan? Apa peduli.
Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil
dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam
masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh
menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas.
Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki
iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan
perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi
Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib.
ولو
نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح
Artinya, kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah
hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang
lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan.
Meskipun demikian, Islam secara keras mengharamkan
persetubuhan di luar nikah. Hamil, tidak hamil, atau dicegah hamil sekalipun.
Karena, perbuatan keji ini dapat merusak pelbagai aspek. Jangan sampai ada lagi
bayi-bayi suci teronggok bersama lalat dan sampah. Wallahu A’lam.(nuonline)
terimakasih atas pencerahannya
ReplyDelete