Shalat Taubat Dan Syarat Taubat | Banyak orang yang bertanya
tentang shalat taubat. Apakah ada tuntunan dari Nabi tentang shalat taubat ini?
Ini barangkali menjadi pertanyaan anda juga pada suatu ketika. Sebab kalau
melihat hadis-hadis dari Nabi tidak pernah Nabi menyebut shalat taubat. Namun
ada hadis yang menjadi dasar para ulama menamai sebuah shalat menjadi shalat
taubat.
Hadisnya adalah : Dari Ali -radhiallahu anhu- dari
Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda,
“Tidaklah seseorang melakukan perbuatan dosa lalu di bangun
dan bersuci, kemudian mengerjakan shalat, dan setelah itu memohon
ampunan kepada Allah melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya.”
(HR. At-Tirmizi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, serta dishahihkan
oleh Asy-Syaikh Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmizi I/128)
Berdasarkan hadits di atas para ulama kemudian menyimpulkan adanya
shalat sunnah taubat, sebagaimana yang disebutkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin
Umar Bazmul dalam kitabnya Bughyatul
Muthathawwi’ fii Shalat at-Tatawwu’
.
Hadits ini juga didukung oleh keumuman firman Allah SWT:
Hadits ini juga didukung oleh keumuman firman Allah SWT:
“Dan (juga) orang-orang yang
apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri mereka sendiri mereka
ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi
yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah. Dan mereka tidak meneruskan
perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.”(QS. Ali Imran :
135)
Lalau adakah syarat-syarat agar taubatnya diterima?
Asy-Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi -hafizhahullah- menyebutkan ada delapan, yaitu:
1. Taubatnya harus ikhlas, semata-mata karena wajhullah, bukan karena riya, bukan pula karena sum’ah (keinginan untuk didengar) dan bukan pula karena dunia.
2. Berlepas diri dari maksiat tersebut.
3. Menyesali dosa yang telah dia kerjakan tersebut.
4. Bertekad untuk tidak mengulangi maksiat tersebut.
5. mengembalikan apa yang kita zhalimi kepada pemiliknya, kalau kezhalimannya berupa darah atau harta atau kehormatan.
Kami katakan: Maksudnya kalau kita menzhalimi seseorang pada darahnya, harta atau kehormatannya, maka kita wajib untuk meminta maaf kepadanya dan meminta kehalalan darinya atas kezhaliman kita.
6. Bertaubat sebelum roh sampai ke tenggorokan (sakratul maut).
7. Siksaan belum turun menimpa dirinya.
8. Matahari belum terbit dari sebelah barat.
1. Taubatnya harus ikhlas, semata-mata karena wajhullah, bukan karena riya, bukan pula karena sum’ah (keinginan untuk didengar) dan bukan pula karena dunia.
2. Berlepas diri dari maksiat tersebut.
3. Menyesali dosa yang telah dia kerjakan tersebut.
4. Bertekad untuk tidak mengulangi maksiat tersebut.
5. mengembalikan apa yang kita zhalimi kepada pemiliknya, kalau kezhalimannya berupa darah atau harta atau kehormatan.
Kami katakan: Maksudnya kalau kita menzhalimi seseorang pada darahnya, harta atau kehormatannya, maka kita wajib untuk meminta maaf kepadanya dan meminta kehalalan darinya atas kezhaliman kita.
6. Bertaubat sebelum roh sampai ke tenggorokan (sakratul maut).
7. Siksaan belum turun menimpa dirinya.
8. Matahari belum terbit dari sebelah barat.
Itulah dalil tentang shalat taubat dan juga syarat-syarat
taubat. Tulisan ini untuk melengkapi postingan sebelumnya yang berjudul TaubatNasuha dan Cara Melakukan Shalat Taubat.
0 comments:
Post a Comment