Berita Nasional dan Internasional Terkini

Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Yang Hamil Karena Zina

Advertisement


Wanita yang hamil di luar nikah karena berzina atau karena dipaksa, tentu menanggung lebih berat beban disamping keluarganya. Karena itu pada kasus-kasus seperti ini kemudian keluarga mencarikan jalan agar wanita yang hamil tersebut dapat bersuami sebelum melahirkan. Artinya dia harus menikah!. Bagaimana hukumnya menikahi wanita hamil seperti ini?

hukum menikahi wanita yang hamil karena zina

Para Ulama telah sepakat bahwa yang harus menikahi perempuan hamil itu adalah pria yang menghamilinya. Ibnu 'Abbas r.a. pernah ditanya tentang seorang pemuda yang berzina, kemudian ia bertobat dan ingin menikahi wanita yang dizinainya sebagai jalan menutup aib wanita tersebut, maka beliau menjawab;

أوله سفاح, وآخره نكاح, والحرام لا يحرم الحلال

"Awalnya adalah sifah (zina) dan diakhirnya adalah nikah. Yang haram tidak mengharamkan yang halal ".

Jika anak yang dikandung lahir setelah enam bulan dari tanggal terjadinya akad pernikahan, maka nasab anak itu diikutkan kepadanya. Namun jika lahir kurang dari enam bulan, maka nasab tidak ikut kepadanya.


Tentang menikahi wanita yang telah hamil ini ada 2 pendapat dari para ulama:

Pendapat pertama;

1) Pandangan Imam Syafi'ie dan juga Imam Abu Hanifah;
Wanita yang hamil karena berzina harus dikawini baik oleh pria yang berzina dengannya atau dengan pria lain, namun tidak boleh mensetubuhinya sampai ia melahirkan anak yang dikandungnya menurut pandangan Imam Abu Hanifah.

Menurut Imam Syafi'ie; makruh mensetubuhinya dalam kondisi hamilnya itu. Untuk pandangan ini, tidak ada kehormatan untuk zina yang  mewajibkan iddah atas wanita yang berzina. Oleh karena itu, perempuan yang hamil karena zina bisa dinikahi oleh pria yang berzina dengannya atau pria lain sekalipun ia sedang hamil.

Hanya saja jika ia sedang hamil dilarang mensetubuhinya (menurut mazhab hanafi) atau dimakruhkan (menurut mazhab Syafi'ie) sampai ia melahirkan anak. Selain itu-menurut pandangan ini juga-jika wanita yang berzina itu memiliki suami, suaminya boleh mensetubuhinya tanpa perlu menunggu waktu iddah tertentu sebagaimana pandangan kedua nanti.

Pendapat kedua;

2) Pandangan ini merupakan pendapat Imam Rabi'ah, as-Tsauri, al-Auza'ie dan Ishaq dan ia merupakan pegangan mazhab Imam Malik dan mazhab Imam Ahmad.
Wanita yang hamil karena berzina tidak boleh dinikahi sampai ia melahirkan anaknya. Ini karena menurut mereka, wanita yang melakukan persetubuhan zina wajib atasnya beriddah selama tiga kali haid atau tiga bulan (menurut pendapat Imam Malik) atau dengan melahirkan anak jika ia hamil.

Jika wanita yang berzina itu memiliki suami, haram atas suaminya mensetubuhinya sampai selesai iddahnya itu. Kesimpulannya; menurut pandangan ini, wanita yang berzina tidak boleh dikawini kecuali setelah selesai iddahnya yaitu tiga kali suci atau tiga bulan. Jika ia hamil tidak boleh dikawini kecuali setelah melahirkan. Selain itu mereka menambahkan satu lagi syarat yaitu  wanita itu harus sudah bertobat dari zina.

Wallahu A'lam.

(Lihat; Ahkam al-Marah al-Hamil, Yahya Abd. Rahman al-Khatib, hlm. 75).

Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Yang Hamil Karena Zina Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Fatiem

0 comments:

Post a Comment

loading...