Seperti diketahui bahwa dalam pemeriksaan awal atas urin beberapa orang yang ditangkap BNN di rumah Raffi Ahmad, hanya 5 orang yang urinnya positif mengandung bahan Narkoba. Diantara 5 orang itu tidak ada Raffi Ahmad. Namun BNN melakukan tes kedua untuk memastikan hasil akuratnya.
Nah, pada tes kedua ini diketahui ada 7 orang yang positif mengkonsumsi Chatinone. Raffi Ahmad juga diduga mengkonsumsi Chatinone. Apa itu Chatinone?
Menurut apa yang ada di Wikipedia, Chatinone adalah zat kimia yang ditemukan pada tumbuhan catha edulis yang biasa disebut khat. Tumbuhan ini banyak ditermukan di Azebeijan. Secara susunan kimiawi, chatinone memiliki kemiripan dengan ephedrine, cathine dan berbagai zat amphetamines lainnya.
Chatinone diketahui dapat menimbulkan beberapa efek samping, misalnya euforia dan kesegaran. Karena efeknya itulah, dalam konsensus psikotropika Internasional tahun 1971, dinyatakan sebagai zat terlarang. Bahkan sejak tahun 1993, badan pemberantasan penyelundupan Narkoba di negara federal Amerika Serikat menyatakan Chatinone sebagai salah satu zat terlarang dan keberadaannya memerlukan pengaturan khusus.
Memang negara-negara di Eropa maupun Amerika belum sepenuhnya melarang peredaran Chatinone ini. Namun di Amerika untuk mengkonsumsi Chatinone ini harus menggunakan izin dokter. Sebagian negara bahkan sudah melarangnya dengan keras.
Diantara negara yang sudah melarang peredaran Chatinone secara bebas adalah AS, Kanada, Australia, Polandia, Norwegia, Belanda, Jerman, Irlandia dan Prancis. Sementara beberapa negara di Afrika membebaskan peredaran Cathinone ini seperti Ethiopia, Somalia dan Kenya.
Bagaimana Indonesia? BNN sebagai badan yang paling kompeten dengan masalah ini belum mendefinisikan Chatinone sebagai zat terlarang. BNN masih menganggapnya sebagai zat baru.
Nah, pada tes kedua ini diketahui ada 7 orang yang positif mengkonsumsi Chatinone. Raffi Ahmad juga diduga mengkonsumsi Chatinone. Apa itu Chatinone?
Menurut apa yang ada di Wikipedia, Chatinone adalah zat kimia yang ditemukan pada tumbuhan catha edulis yang biasa disebut khat. Tumbuhan ini banyak ditermukan di Azebeijan. Secara susunan kimiawi, chatinone memiliki kemiripan dengan ephedrine, cathine dan berbagai zat amphetamines lainnya.
Chatinone diketahui dapat menimbulkan beberapa efek samping, misalnya euforia dan kesegaran. Karena efeknya itulah, dalam konsensus psikotropika Internasional tahun 1971, dinyatakan sebagai zat terlarang. Bahkan sejak tahun 1993, badan pemberantasan penyelundupan Narkoba di negara federal Amerika Serikat menyatakan Chatinone sebagai salah satu zat terlarang dan keberadaannya memerlukan pengaturan khusus.
Memang negara-negara di Eropa maupun Amerika belum sepenuhnya melarang peredaran Chatinone ini. Namun di Amerika untuk mengkonsumsi Chatinone ini harus menggunakan izin dokter. Sebagian negara bahkan sudah melarangnya dengan keras.
Diantara negara yang sudah melarang peredaran Chatinone secara bebas adalah AS, Kanada, Australia, Polandia, Norwegia, Belanda, Jerman, Irlandia dan Prancis. Sementara beberapa negara di Afrika membebaskan peredaran Cathinone ini seperti Ethiopia, Somalia dan Kenya.
Bagaimana Indonesia? BNN sebagai badan yang paling kompeten dengan masalah ini belum mendefinisikan Chatinone sebagai zat terlarang. BNN masih menganggapnya sebagai zat baru.
0 comments:
Post a Comment