Hukum Kencing Dengan Berdiri | Masalah buang air kecil atau
kencing mungkin bagi sebagian orang dianggap sesuatu yang remeh. Tinggal masuk
kamar mandi, buang air lalu keluar lagi. Atau tinggal berdiri di mana saja,
entah di bawah pohon atau di tembok rumah orang, buang air lalu pergi.
Sebagian orang mungkin ada yang berpikiran begitu. Tapi bagi
orang Islam, masalah kencing adalah masalah yang sangat penting. Sebab itu
berhubungan dengan NAJIS. Padahal sebagai muslim kita harus menjaga kebersihan
dan juga kesucian diri juga pakaian kita. Ingat…Rasulullah SAW pernah
menceritakan ahli kubur yang DISIKSA karena masalah kencing ini !
Karena itu kali ini saya ingin membahas masalah kencing ini.
Bolehkah kencing dengan berdiri? Apa bedanya kencing dengan duduk? Yang jelas,
di masyarakat kita sendiri nenek moyang kita sudah mengajarkan sopan santun
dalam hal ini. Karena itu ada peribahasa ‘guru kencing berdiri, murid kencing
berlari’.
Dalam pandangan Islam, tidak dibolehkan kencing berdiri, karena
bertentangan dengan sopan santun dan etika yang mulia, di samping menghindari
diri dari percikannya. Sebab kalau kita berdiri, maka percikan air kencing akan
semakin tinggi dan melebar kemana-mana. Padahal percikan itu seringkali luput
dari pandangan kita, entah kemana larinya. Bisa jadi ke celana atau pakaian
kita.
Namun jika diyakini air kencing itu tidak memercik dan dapat
dipastikan tidak akan terkena dirinya, maka tidak menjadi halangan baginya
untuk kencing berdiri. Diriwayatkan dari Hudzaifah ra yang menceritakan:
"Suatu ketika Nabi SAW singgah di suatu tempat
pembuangan sampah dekat dengan daerah suatu kaum. Di situ, dia membuang air
kecil sambil berdiri. Melihat itu, aku segera pergi menjauh, tetapi ia malah
berkata: Mendekatlah ke mari Aku pun segera menghampirinya sampai berdiri dekat
dengan tumitnya. Kemudian aku melihatnya berwudhu dan mengusap kedua sandal/sepatunya.
"(Riwayat Imam Bukhari dan Muslim)
Hadis di atas ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW juga
pernah buang air atau kencing sambil berdiri. Tetapi bukan untuk menunjukkan
kebiasaan Rasulullah SAW kencing sambil berdiri. Kebiasaan Rasulullah adalah
kencing dengan duduk.
Imam An-Nawawi mengatakan kencing dalam kondisi duduk adalah
lebih baik mengikutinya pandanganku, namun jika seseorang kencing dalam keadaan
berdiri, maka itu juga tetap di bolehkan. Kedua kondisi ini pernah dilakukan
oleh Rasulullah SAW.
Di kalangan para sahabat sendiri ada khilaf tentang kencing
berdiri. Ada
riwayat menceritakan bahwa Umar, Ali, Zaid bin Tsabit, Ibnu Umar, Abu Hurairah
dan Anas ra pernah kencing sambil berdiri. Diantara sahabat yang memakruhkannya
ialah Ibnu Mas'ud dan diikuti oleh Imam
as-Sya'bi dan Ibrahim bin Sa'ad.
Jadi bagaimana kesimpulan hokum kencing dengan berdiri? Melihat
riwayat-riwayat diatas, maka hukumnya adalah tidak masalah jika orang tersebut
mengalami kesulitan untuk kencing duduk atau udzur. Sementara makruh hukumnya jika orang tersebut melakukan kencing berdiri
dengan sengaja dan ia tidak mengalami kesulitan apapun. Namun yang terbaik
adalah kencing sambil duduk. Ini ditegaskan oleh Imam Ibnu al-Munzir:
"Kencing sambil duduk lebih aku sukai. Namun kencing
berdiri hukumnya adalah boleh juga. Keduanya ada dalil dari Nabi SAW ".
Jika Rasulullah SAW lebih banyak dan biasa buang air denganduduk, kenapa tidak kita ikuti?
0 comments:
Post a Comment