Berita Nasional dan Internasional Terkini

Bagaimana Sebenarnya Hukum Kencing Dengan Berdiri?

Advertisement


Hukum Kencing Dengan Berdiri | Masalah buang air kecil atau kencing mungkin bagi sebagian orang dianggap sesuatu yang remeh. Tinggal masuk kamar mandi, buang air lalu keluar lagi. Atau tinggal berdiri di mana saja, entah di bawah pohon atau di tembok rumah orang, buang air lalu pergi.

Sebagian orang mungkin ada yang berpikiran begitu. Tapi bagi orang Islam, masalah kencing adalah masalah yang sangat penting. Sebab itu berhubungan dengan NAJIS. Padahal sebagai muslim kita harus menjaga kebersihan dan juga kesucian diri juga pakaian kita. Ingat…Rasulullah SAW pernah menceritakan ahli kubur yang DISIKSA karena masalah kencing ini !

Bagaimana Sebenarnya Hukum Kencing Dengan Berdiri?


Karena itu kali ini saya ingin membahas masalah kencing ini. Bolehkah kencing dengan berdiri? Apa bedanya kencing dengan duduk? Yang jelas, di masyarakat kita sendiri nenek moyang kita sudah mengajarkan sopan santun dalam hal ini. Karena itu ada peribahasa ‘guru kencing berdiri, murid kencing berlari’.

Dalam pandangan Islam, tidak dibolehkan kencing berdiri, karena bertentangan dengan sopan santun dan etika yang mulia, di samping menghindari diri dari percikannya. Sebab kalau kita berdiri, maka percikan air kencing akan semakin tinggi dan melebar kemana-mana. Padahal percikan itu seringkali luput dari pandangan kita, entah kemana larinya. Bisa jadi ke celana atau pakaian kita.

Namun jika diyakini air kencing itu tidak memercik dan dapat dipastikan tidak akan terkena dirinya, maka tidak menjadi halangan baginya untuk kencing berdiri. Diriwayatkan dari Hudzaifah ra yang menceritakan:

"Suatu ketika Nabi SAW singgah di suatu tempat pembuangan sampah dekat dengan daerah suatu kaum. Di situ, dia membuang air kecil sambil berdiri. Melihat itu, aku segera pergi menjauh, tetapi ia malah berkata: Mendekatlah ke mari Aku pun segera menghampirinya sampai berdiri dekat dengan tumitnya. Kemudian aku melihatnya berwudhu dan mengusap kedua sandal/sepatunya. "(Riwayat Imam Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW juga pernah buang air atau kencing sambil berdiri. Tetapi bukan untuk menunjukkan kebiasaan Rasulullah SAW kencing sambil berdiri. Kebiasaan Rasulullah adalah kencing dengan duduk.

Imam An-Nawawi mengatakan kencing dalam kondisi duduk adalah lebih baik mengikutinya pandanganku, namun jika seseorang kencing dalam keadaan berdiri, maka itu juga tetap di bolehkan. Kedua kondisi ini pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Ada sebagian ulama mengatakan bahwa hukum kencing berdiri adalah makruh kecuali jika ada setiap udzur. Menurut mereka perbuatan Nabi kencing berdiri adalah karena ada udzur bagi beliau, kemungkinan susah bagi beliau untuk duduk pada saat itu karena tempat itu adalah tempat pembuangan sampah atau mungkin juga beliau mengalami sakit tulang belakang. Menurut Imam Syafi'i orang Arab jika mereka mengalami sakit punggung, mereka akan kencing berdiri.

Di kalangan para sahabat sendiri ada khilaf tentang kencing berdiri. Ada riwayat menceritakan bahwa Umar, Ali, Zaid bin Tsabit, Ibnu Umar, Abu Hurairah dan Anas ra pernah kencing sambil berdiri. Diantara sahabat yang memakruhkannya  ialah Ibnu Mas'ud dan diikuti oleh Imam as-Sya'bi dan Ibrahim bin Sa'ad.

Jadi bagaimana kesimpulan hokum kencing dengan berdiri? Melihat riwayat-riwayat diatas, maka hukumnya adalah tidak masalah jika orang tersebut mengalami kesulitan untuk kencing duduk atau udzur. Sementara makruh hukumnya  jika orang tersebut melakukan kencing berdiri dengan sengaja dan ia tidak mengalami kesulitan apapun. Namun yang terbaik adalah kencing sambil duduk. Ini ditegaskan oleh Imam Ibnu al-Munzir:

"Kencing sambil duduk lebih aku sukai. Namun kencing berdiri hukumnya adalah boleh juga. Keduanya ada dalil dari Nabi SAW ".

Jika Rasulullah SAW lebih banyak dan biasa buang air denganduduk, kenapa tidak kita ikuti?

Bagaimana Sebenarnya Hukum Kencing Dengan Berdiri? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Fatiem

0 comments:

Post a Comment

loading...