Anda memakai Jilbab? Sudahkah jilbab yang anda pakai sesuai
dengan tuntutan syariat? Dewasa ini kita melihat banyak kaum muslimah yang
tidak berjilbab dan apabila ada yang berjilbab bukan dengan tujuan untuk
menutup aurat-aurat mereka akan tetapi dengan tujuan mengikuti mode, agar lebih
anggun dan alasan lainnya. Sehingga mereka walaupun berjilbab tetapi masih
memperlihatkan bentuk tubuh mereka dan mereka masih ber-tasyabbuh kepada orang
kafir.
![]() |
ilustrasi |
Tidak hanya itu mereka menghina wanita muslimah yang
mengenakan jilbab yang syari, dengan mengatakan itu pakaian orang kolot,
pakaian orang radikal, dan mereka mengatakan jilbab (yang syari) adalah budaya
arab yang sudah ketinggalan zaman, serta banyak lagi ejekan-ejekan yang tidak
pantas keluar dari mulut seorang muslim. Hal ini karena kejahilan dan ketidak
pedulian mereka untuk mencari ilmu tentang pakaian wanita muslimah yang syari.
Untuk itu pada edisi ini kami muat penjelasan Syaikh Albani tentang Syarat-syarat
Jilbab Wanita Muslimah yang sesuai dengan tuntunan syariat.
1-
MELIPUTI SELURUH BADAN
SELAIN YANG DIKECUALIKAN
Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur
ayat 31 :
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman.Hendaklah
mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah
mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah
menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau
ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami
mereka atau saudara-saudara mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara
laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (keponakan) atau
wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang
belum mengerti aurat wanita…”
Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 59 : Artinya:
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mumin: “Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : “Janganlah
kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria
ajnabi (yang bukan mahram/halal nikah), kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.”
Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. “Maksudnya adalah
kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat
bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak
mungkin disembunyikan.”
Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan
telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu
Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia
memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya
: “Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid,
tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian
beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Semoga Allah memberi Taufik dan
tidak ada Rabb selain-Nya.”
2-
BUKAN SEBAGAI PERHIASAN
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 :
Artinya: “Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan
perhiasan mereka.” Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa
jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan
pandangan kepadanya."
Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab
ayat 33 :
Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah
kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah.”
Juga berdasarkan sabda Nabi :
“Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang
laki-laki yang meninggalkan jamaah kaum muslimin dan mendurhakai imamnya
(penguasa) serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau
laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita
yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan
duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan
ditanya.” (Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad).
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan
dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat
membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).
3-
KAINNYA TIDAK TRANSPARAN
Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali
tidak trasparan. Jika transparan, maka hanya akan mengundang fitnah (godaan)
dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda :
“Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun
(hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti punuk unta. Kutuklah
mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.” (At-Thabrani
Al-Mujamusshaghir : 232).
Di dalam hadits lain terdapat tambahan yaitu : “Mereka tidak
akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu
dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.” (HR.Muslim).
Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah
kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati
(menggambarkan) bentuk tubuhnya dans tidak dapat menutup atau
menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya
telanjang. ( Tanwirul Hawalik III/103).
Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab
pernah memakai baju Qibtiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna
putih) kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk
istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya
pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun
belakang, namun aku tidak melihatnya sebagai pakaian yang tipis !. Maka Umar
menjawab : Sekalipun tidak tipis,namun ia menggambarkan lekuk tubuh.” (H.R.
Al-Baihaqi II/234-235).
4-
HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT)
SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA
Usamah bin Zaid pernah berkata :
Rasulullah pernah memberiku baju Qibtiyah yang tebal yang
merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu
pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : Mengapa kamu tidak
mengenakan baju Qibtiyah ?” Aku menjawab : Aku pakaikan baju itu pada istriku.
Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik
Qibtiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk
tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi : Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441).
Aisyah pernah berkata : Seorang wanita dalam shalat harus
mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah
mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya (Ibnu Sad
VIII/71). Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang
wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju,
khimar dan milhafah (mantel)(Ibnu Abi Syaibah: Al-Mushannaf II:26/1).
5-
TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU
PARFUM
Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah
bersabda : “Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum
laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (Al-Hakim II/396
dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : “Jika
salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan
sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.” (Muslim dan Abu Awanah ).
Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah :Bahwa seorang wanita
berpapasan dengannya dan bau wewangian tercium olehnya. Maka Abu Hurairah
berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya.
Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena
sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : “Jika seorang wanita
keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak
menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi
III/133).
Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan
membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : Hadits tersebut
menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju
masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki
(Al-Munawi : Fidhul Qadhir).
Saya (Albani) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi
wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak
menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal
itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Berkata Al-Haitsami dalam
AZ-Zawajir II/37 “Bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai
wewangian dan berhias adalah termasuk perbuatan dosa besar meskipun suaminya
mengizinkan”.
6-
TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN
LAKI-LAKI
Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang
menyerupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya. Dari
Abu Hurairah berkata : Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan
wanita yang memakai pakaian pria (Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar
Rasulullah bersabda : “Tidak termasuk golongan kami para wanita yang
menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan
kaum wanita.” (Ahmad II/199-200)
Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang
bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian.
Beliau bersabda : “Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si
fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.” Dalam lafadz lain : “Rasulullah
melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita
yang menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari X/273-274).
Dari Abdullah bin Umar Rasulullah bersabda : “Tiga golongan
yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari
kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah
kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang
tidak memiliki rasa cemburu).” ( Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati
Adz-Dzahabi).
Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas
mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula
sebaiknya. Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali
hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.
7-
TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN
WANITA-WANITA KAFIR
Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin
(laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada
orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain
khas mereka. Dalilnya Firman Allah surat Al-Hadid ayat 16: Artinya :”Belumkah
datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka
mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan
janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab
kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka
menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : Firman Allah dalam
surat Al-Hadid ayat 16:”Janganlah mereka seperti…” merupakan larangan mutlak
dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari
tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan
(Al-Iqtidha… hal. 43).
Ibnu Katsir berkata ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) :
Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam
perkara-perkara pokok maupun cabang. Allah berfirman : Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad).”Raaina”
tetapi katakanlah “Unzhurna” dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir
siksaan yang pedih” (Q.S. Al-baqarah:104).
Lebih lanjut Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya (I/148):
Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan
tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan
plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan “Dengarlah
kami” mereka mengatakan “Raaina” sebagai plesetan kata “ruunah” (artinya
ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46. Allah juga
telah memberi tahukan dalam surat Al-Mujadalah ayat 22, bahwa tidak ada seorang
mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang
kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara
lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu
diharamkan.
8-
BUKAN PAKAIAN SYUHRAH
(UNTUK MENCARI POPULARITAS)
Berdasarkan hadits Ibnu Umar Rasulullah
bersabda:”Barangsiapa menge nakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya
Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian
membakarnya dengan api neraka.”(Abu Daud II/172).
Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan
untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut
mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan
perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang
untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani: Nailul
Authar II/94). Ibnul Atsir berkata : “Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu.
Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang
yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain
dengan sikap angkuh dan sombong.” wallahu ‘alam.
Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi
was Sunnah (Syaikh Al-Albani)
0 comments:
Post a Comment