Koreksi Atas Berita ‘Ulama Saudi Sebut Perempuan Boleh Tidak Pakai Jilbab’ | Tulisan ini saya ambil dari blog al-habib.info yang dengan judul
‘benarkah ulama Saudi memperbolehkan wanita tidak berjilbab?’. Tujuannya bukan
lain supaya lebih banyak orang yang tahu tentang kebenaran artikel bantahan
ini. Sebab situs sumber berita (merdeka.com) termasuk situs yang ramai
trafficnya dan tentu banyak yang sudah membacanya.
Sebenarnya di situs merdeka.com sendiri, berita itu sudah
diralat. Tapi mungkin saja ada yang tidak membaca ralatnya, sehingga tidak ada
salahnya membagikan kebenaran ini dimanapun dan kapanpun.
Pangkal beritanya adalah edisi online koran Merdeka 28 Feb 2013,
yang juga elah diiklankan melalui media sosial Facebook dengan judul: Ulama Saudi sebut perempuan boleh tidak pakai jilbab (rujukan).
Dalam
berita yang merujuk pada sebuah lembaga pemberitaan Arab Saudi, Al Arabiya,
tersebut disebutkan bahwa: “Syekh Ahmed Bin Qassim al-Ghamdi, baru-baru ini
mengeluarkan fatwa yang terbilang beda dari ulama Saudi lainnya. Ini lantaran
dia menyatakan perempuan Saudi boleh bepergian tanpa izin dari suami mereka, tidak masalah jika tidak memakai jilbab, dan bisa makan
bersebelahan dengan lelaki”.
Padahal
kalau dilihat pada rujukan berita tersebut di Al Arabiya, Syekh al-Ghamdi tidak menyatakan persisseperti itu. Beliau disebutkan memperbolehkan wanita “uncover their faces“. Tentu saja
kalimat ini tidak berarti tidak masalah jika tidak
memakai jilbab. Arti sebenarnya adalah boleh membuka wajahnya aliastidak memakai cadar.
Semoga ini merupakan kesalahan
penerjemahan saja dan tidak merupakan kesengajaan untuk mencari pembenaran atas
sesuatu yang tidak disukai oleh Allah.
Fatwa Syariah tentang Cadar & Jilbab
Tentu saja Syekh al-Ghamdi tidak
sembarangan mengeluarkan fatwa semacam itu. Beliau adalah mantan ketua komite
Amar Ma’ruf Nahi Munkar di pemerintahan Arab Saudi dan faham akan hukum
syariah.
Memakai cadar memang tidak wajib. Para ulama mengakui hal itu. Wajah dan telapak tangan
memang boleh diperlihatkan dalam syariat islam. Tetapi jilbab sebagai penutup
kepala, leher dan bagian dada wanita tetaplah merupakan kewajiban.
Dalam pernyataan lainnya, Syekh al-Ghamdi
juga menambahkan bahwa syarat bepergian tanpa suami adalah ketika perjalanan
dinilai aman. Beliau juga mengatakan bahwa interaksi antara wanita dan
laki-laki dalam suasana normal adalah diperbolehkan.
Semoga bermanfaat…
Sumber:
al-habib.info
0 comments:
Post a Comment