Hukum Dan Cara Mewarnai Rambut Yang Benar Menurut Islam. Saat ini banyak sekali kita temui orang-orang di sekitar
kita yang mewarnai atau menyemir rambutnya. Entah dengan warna hitam maupun
warna yang lain. Alasannya pun bermacam-macam. Yang tua diwarnai hitam agar kelihatan muda, yang
muda diwarnai merah atau kuning agak kelihatan ‘gaya ’.
Bagaimana sebenarnya hukum mewarnai rambut seperti itu? Baiklah
sebelum kita membahas hukumnya, kita ketahui dulu sejarah lahirnya hukum tersebut
dimulai dari sejarah mewarnai rambut itu sendiri.
Sejarah Mewarnai Rambut
Permulaan hukum mewarnai rambut ini dimulai saat zaman
Rasulullah di mana beliau telah meminta Abu Quhaafah, Ayah dari Abu Bakar al-Siddiq
untuk mewarnai rambut dan janggutnya yang berwarna putih tetapi menjauhi warna
hitam.
Ini berarti warna hitam tidak bisa digunakan, warna yang
sesuai adalah warna inai yang kekuningan. Ini karena warna hitam akan
menyebabkan Abu Quhaafah yang tersangat tua itu akan menjadi muda. Di sini ada
penipuan usia dalam Islam.
Islam adalah agama yang mementingkan kebersihan dan keindahan.
Ini sesuai dengan sabda nabi SAW yang artinya: "Sesungguhnya Allah itu
indah dan menyukai keindahan dan Dia bersih dan menyukai kebersihan".
Dengan demikian, perbuatan mewarnai rambut selain warna
hitam adalah harus dengan syarat pewarna tersebut tidak mengandung bahan-bahan
najis dan tidak menghalangi air sampai ke rambut tersebut.
Lalu bagaimana hukum dan cara mewarnai rambut dalam Islam? Berikut
ini beberapa rangkumannya:
- Mewarnakan rambut
Mewarnai rambut dengan inai (daun pacar) tidak salah dan
dibenarkan Islam sebagaimana fatwa Yusuf Qardawi: "Sebagian dari hal yang
termasuk dalam masalah perhiasan adalah mewarnai rambut dan jenggot yang telah
beruban. Telah datang satu riwayat yang memperjelas bahwa orang-orang Yahudi
dan Nasrani enggan mewarnai rambut dan mengubahnya, dengan beranggapan, diantaranya
berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti peribadatan dalam
agama. Sebagaimana yang dilakukan oleh para rahib dan ahli zuhud yang bersikap
berlebihan ".
- Warna rambut yang diizinkan untuk orang tua
Tidak dibenarkan menggunakan warna hitam untuk mewarnakan
rambut yang telah beruban. Sabda Rasulullah SAW kepada Abu Qufahah yang beruban
rambutnya "Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam" (HR Muslim).
- Warna rambut yang diizinkan untuk orang muda
Orang-orang yang lebih muda dari Abu Qufahah, tidak berdosa
mewarnai rambut dengan warna hitam. Dalam masalah ini al-Zuhri berkata "Kami
mewarnai rambut dengan warna hitam saat wajah masih terlihat muda, tetapi
ketika wajah telah keriput dan gigi telah goyang, kami tinggalkan warna hitam"
(Fathul Bari).
- Bahan untuk pewarna rambut
"Sebaik-baik bahan yang digunakan untuk mewarnai rambut
yang beruban adalah pohon inai (daun pacar) dan katam" (HR Tirmidzi & Ashabussunan).
Katam adalah sejenis pohon yang tumbuh di Yaman yang mengeluarkan pewarna
berwarna hitam kemerah-merahan.
5. Pewarna komersial
Produk apapun dapat digunakan selagi ia bebas dari najis dan
tidak menghalangi air untuk sampai ke anggota wudhu atau ketika mandi hadas.
Penggunaan pewarna rambut untuk tujuan mewarna harus
memenuhi tiga persyaratan yaitu:
- Bisa menyerap air sehingga air wudhu dan mandi wajib sah.
- Tidak mengandung bahan yang berbahaya pada kulit
- Bahan tidak bercampur dengan najis.
Nabi SAW bersabda: "Barang siapa yang mewarnakan
rambutnya dengan warna hitam, niscaya Allah akan menghitamkan wajahnya di
akhirat" (Al-Haithami, demikian Ibnu Hajar berkata seorang perawinya agak
lemah, tetapi rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya Mai'en dan Imam Ahmad ).
Kesimpulan
a) Hadis larangan adalah menujukan kepada larangan penipuan
umur yang tua akibat tua dan uban maka dihitamkan untuk terlihat lebih muda. Baik
dari kalangan pria maupun perempuan. Itu dilarang oleh Islam.
b) Adapun hadis yang mengharuskan adanya pewarnaan itu adalah
dalam kondisi dan sebab-sebab yang diakui oleh syariah, seperti dalam kondisi perang
untuk menakuti musuh, ataupun tidak mengandung unsur penipuan, seperti merawat
penyakit dan lain-lain.
0 comments:
Post a Comment