Setelah sempat diwarnai oleh bocornya Sprindik dari KPK
atas Anas Urbaningrum, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka dalam kasusproyek Hambalang. Pada kasus ini sebelumnya sudah menyeret Bendahara Umum
Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"KPK menetapkan AU sebagai tersangka dalam proyek
Hambalang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam konferensi pers di
Gedung KPK, Jumat malam, 22 Februari 2013.
Meski ada yang sinis dengan penetapan ini karena sudah
keduluan bocornya Sprindik dari KPK , tapi menurut Johan Budi KPK menetapkan
Anas Urbaningrum sebagai tersangka, karena diduga melanggar pasal 12 huruf a
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Seperti diketahui, ketentuan pasal 12 huruf a UU Nomor 31
Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian
uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya.
Dengan demikian, Johan menambahkan, berdasarkan
bukti-bukti yang ada dan sudah ditemukan bukti yang cukup, serta disimpulkan
saudara AU diduga melanggar pasal yang berkaitan dengan penugasan sebagai
anggota DPR.
Kalau Anas Urbaningrum sudah jadi tersangka, Bagaimana
dengan janjinya yang siap digantung di Monas?
0 comments:
Post a Comment