Info
Tunjangan Guru Tahun 2014 - Penerbitan SK Berbagai Tunjangan Guru tahun 2014
sebagai dasar pencairan tunjangan untuk guru didasarkan pada data Dapodikdas
2013/2014. Data yang digunakan untuk penerbitan SK Tunjangan Fungsional,
Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan
Profesi adalah data setiap semester yang dientri dan dikirim ke server Dapodik
atau P2TK Dikdas melalui aplikasi Dapodikdas.
Data guru
pada semester genap 2013/2014 digunakan untuk dasar pembayaran tunjangan
periode Januari sampai dengan Juni 2014. Sedangkan data semester ganjil
2014/2015 sebagai dasar pembayaran tunjangan guru periode Juli sampai dengan
Desember 2014. Berikut rencana jadwal terkait pengolahan data dapodik dan
pembayaran tunjangan aneka tunjangan untuk guru.
Januari -
Februari 2014: Periode Updating Data
• Para guru diminta melakukan
pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 tahun pelajaran
2013/2014.
• Sinkronisasi antara Server Dapodik
dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
• Para guru dipersilahkan melakukan
pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru P2TK Dikdas
• P2TK akan melakukan Penutupan
Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini
pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server
P2TK Dikdas.
• Kesalahan pengentrian pada aplikasi
dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab guru
yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar
info guru.
Tanggal
1-15 Maret 2014: Periode Pengolahan Data Triwulan 1
P2TK
Dikdas akan melakukan pengolahan data, seperti: Penghitungan jumlah jam
mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, pengecekan data sarana dan
prasarana, dan lain-lain. Hasil pengolahan tersebut akan menentukan nominasi
penerima aneka tunjangan untuk semua kabupaten/kota. Bagi Guru bersertifikat
pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1.
Tanggal
16-23 Maret 2014: Periode Pengusulan SK
Operator
Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk penerima aneka tunjangan (Tunjangan
Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan
Tunjangan Profesi) untuk Triwulan 1. Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan
Dinas Kab/kota dengan menyetujui atau menolak usulan Dinas Kab/Kota
Tanggal
24-31 Maret 2014: Periode Penerbitan SK
P2TK
Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru
yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan. Walaupun SK Penerima
Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan
pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya : keaktif guru dan status
kepegawaian.
April
2014: Periode Pembayaran Tunjangan Triwulan 1
Penerima
SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk
Triwulan 1 (januari-maret), begitupun dengan penerima penerima Tunjangan
Fungsional, Tunjangan Kualifikasi Akademik, dan Tunjangan Guru Daerah Khusus.
.
Mei 2014:
Periode Updating Data Dapodik Susulan Triwulan 2
1-14 Juni
2014: Periode Pengolahan Data Susulan Triwulan 2
15-23
Juni: Periode Pengusulan Susulan
23-31
Juni:Periode Penerbitan SK Susulan Triwulan 2
Juli 2014:
Periode Pembayaran Triwulan 2
Demikian
sedikit info tentang pencairan tunjangan guru tahun 2014 ini. Semoga bermanfaat untuk
para guru yang sedang mencari info
tentang ini.
Sumber:
sekolahdasar.net
0 comments:
Post a Comment