Berita Nasional dan Internasional Terkini

Apa Hukumnya Saat Berhubungan Dengan Istri Membayangkan Wanita Lain?

Advertisement

Meski banyak yang tidak mengakui, tapi mungkin banyak yang pernah melakukan ketika sedang berhubungan dengan istrinya membayangkan wanita  lain yang mungkin lebih cantik. Bolehkah hal itu dilakukan? Apakah itu termasuk zina hati? Seorang pembaca di islampos menanyakan hal itu di rubric konsultasi syariah.

hukum membayangkan wanita lain saat jima

Dalam ajaran Islam motivasi dalam melakukan suatu perbutan sangan ditentukan oleh niat yang melatarbelakanginya. Setiap perbuatan seorang mukallaf akan bernilai ibadah atau malah sebaliknya itu semua bergantung pada niatnya. karena pentingnya keberadaan niat dalam aktivitas seorang mukallaf, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya perbuatan (seseorang) bergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari).

Niat secara bahasa adalah maksud (al-Qashdu), sedangkan secara istilah adalah ‘aqd al-qalbi ‘alâ `îjâd al-fi’li jazm[an] “Komitmen dalam hati untuk mewujudkan suatu perbuatan.”(Ruwwas Qal’ah jie, al-mawsû’ah al-fiqhiyyah al-muyassarah, juz. 2 hal. 1916, lihat pula Abi Ishaq Ibn Ibrahim Ibn Ali ibn Yusuf al-firuz abadi al-Syirazi, al-Muhadzdzab fi fiqh madzhâb al-Imâm al-Syafi’i).

Selain hadits di atas, kehujjahan (argumentasi) tentang niat juga dikuatkan oleh kaidah-kaidah fiqih sebagai berikut:

1. Kaidah fiqih tentang niat menurut ulama hanafiyyah, lâ tsawâba illa bi al-Niyyah, “tidak ada pahala bagi pekerjaan yang dilakukan tidak dengan niat.”
2. Kaidah fiqih tentang niat menurut ulama Syafi’iyyah, al-Umûru bi maqâshidihâ, “setiap pekerjaan bergantung pada niatnya.” (jalal al-din ‘abdurrahman ibn abu Bakar al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazhâ`ir. Halaman. 36).

Dalil-dalil di atas semakin menguatkan pentingnya keberadaan niat dalam suatu perbuatan. Lantas timbul pertanyaan, seberapa jauh dampak keberadaan niat dalam perbuatan? Seorang ulama kontemporer syaikh Muhammad Ruwwas Qal’ah jie, membagi perbuatan seorang mukallaf menjadi tiga bagian.

Pertama, perbuatan taat. Kedua, perbuatan ma’shiyat dan ketigaperbuatan mubah (boleh). Untuk perbuatan kategori pertama ini sangat terkait dengan niat seseorang, karena keberadaan niat dalam setiap perbuatan taat akan berdampak pada pahala yang akan diraihnya; begitupun sah atau tidaknya perbuatan.

Jika seseorang melaksanakan perbuatan taat dengan niat untuk mendapatkan kebaikan dan pahala, maka ia akan mendapatkan pahala, namun jika sebaliknya maka dosa yang akan ia raih. Ketentuan untuk kategori perbuatan pertama tersebut tidak berlaku untuk kategori perbuatan kedua; artinya jika seseorang melakukan maksiyat dengan niat ibadah dan mendapatkan pahala, maka perbuatan tersebut tetap dianggap maksiat. Seperti contoh seseorang berzina, namun niatnya menikah/nikah mut’ah yang sudah diharamkan dalam Islam, maka perbuatan tersebut tetap terkatagori maksiyat.

Sedangkan untuk kategori perbuatan ketiga, seperti makan, minum, jual beli dan kegiatan muamalah lainnya, tidak harus diniatkan terlebih dahulu seperti halnya perbuatan pertama, namun keberadaan niat dalam perbuatan mubah akan berjalan seiring dengan tujuan yang hendak diraih. Jika seseorang makan dan minum dengan tujuan ibadah, maka perbuatannya menjadi ibadah; namun jika sesesorang makan dan minum untuk melakukan maksiyat, makan perbuatan mubah tersebut berubah menjadi haram.

Dari penjelasan di atas, permasalahan yang ditanyakan oleh Saudara Imam Faiq termasuk kedalam perbuatan kategori pertama. Oleh karena itu perbuatan jima’ dengan isteri akan bernilai ibadah jika kita niatkan ibadah; begitupun sebaliknya jika yang dibayangkan adalah orang lain maka bernilai maksiayat yang diharamkan oleh Allah swt. karena sudah termasuk perbuatan berzina. Saran dari kami agar terhindar dari perbuatan tersebut maka lakukanlah tips berikut ini:

1. Yakinkan bahwa isteri kita adalah pilihan terbaik yang diberikan Allah swt kepada kita. Bersyukur atas pasangan hidup yang dianugerhkan Allah adalah hal penting untuk kita perhatikan dalam rumah tangga hal ini agar terhindar dari upaya berkhayal atas sesuatu yang faktanya tidak terjadi dalam hidup kita. Dan yakinkan bahwa isteri kita adalah pendamping hidup yang terbaik bagi kita dan tidak ada satu pun orang lain yang bisa menggantikan posisi sebaik istri kita.

2. Islam mengajarkan kepada kita agar tidak menghabiskan waktu menonton film dan sinetron yang banyak mempertontonkan aurat wanita.


3. Jangan banyak berkhayal dan ber-tamanni (harapan atas sesuatau yang tidak mungkin terjadi), sebab berkhayal bagian dari taswis al-syaithan (bisikan setan). Semoga bermanfaat. Hasbunallâh wa ni’ma al-wakîl ni’ma al-mawlâ wa ni’ma al-Nashîr. [islampos]

Apa Hukumnya Saat Berhubungan Dengan Istri Membayangkan Wanita Lain? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Fatiem

0 comments:

Post a Comment

loading...