Membaca berita tentang tengarai bahwa ada oknum di Majlis
Ulama Indonesia (MUI) yang memainkan izin pemberian sertifikat halal di
Australia dan negara lain sungguh membuat kaget banyak orang. Menurut penelusuran
Tempo, sejumlah bukti menunjukkan ada setoran-setoran yang dikirim terkait
dengan pemberian lisensi untuk perusahaan di Australia. Lisensi ini digunakan
oleh perusahaan lokal Australia untuk memberi label halal bagi produk yang
dijual di Indonesia.
Ketua Halal Certification Authority yang berbasis di
Sydney, Mohamed El-Mouelhy, menuturkan siapa saja yang ingin
mendapatkan lisensi itu harus membayar sejumlah uang ke MUI. Tak hanya
membayar "donasi", para pengusaha halal ini juga wajib membiayai
perjalanan pejabat-pejabat MUI dan rombongan mereka ke Australia.
"Saya harus membayar semuanya mulai dari makan,
pesawat, hotel, dan uang saku," katanya kepada majalah Tempo di Melbourne
awal Februari lalu.
Walaupun sudah membayari pelesiran para pejabat MUI,
El-Mouelhy tetap tak mendapatkan lisensi halal. Ia juga mengaku tak pernah dikabari
soal alasan MUI tak menerbitkan lisensi itu. Padahal sebelumnya ia adalah
pemegang lisensi halal untuk produk yang diekspor ke Indonesia.
Tak hanya El-Mouelhy. Seperti dilansir majalah Tempo "Astaga
Label Halal" yang terbit pekan ini, Manajer Operasi Al-Iman Islamic
Society Amer Ahmed juga mengaku tak pernah mendapatkan kembali lisensi halal
yang pernah dipegang oleh perusahaannya. Padahal, bersama El-Mouelhy, ia sudah
urunan Aus$ 4.000 untuk membiayai petinggi MUI dan rombongan saat berkunjung ke
Australia.
Tudingan itu mengarah pada Ketua MUI Amidhan Shaberah.
Apalagi salah satu pengusaha menunjukkan bukti-bukti transfer ke sejumlah
rekening Ketua Majelis Ulama Indonesia. Besarnya bervariasi, ada Aus$ 3.000 ke rekening
Amidhan di Commonwealth pada 27 maret 2013. Jumlah terbesar Aus$ 10 ribu atau
sekitar Rp 105 juta. Uang itu diberikan agar MUI tak mencabut izin Australian
Halal Food Services.
Amidhan membidangi urusan ekonomi dan sertifikasi halal di
MUI. Bersama Sekretaris Jenderal Ichwan Syam, tanda tangannya tercantum pada
surat izin untuk lembaga-lembaga pemberi label halal. Keduanya juga yang
meneken surat pencabutan izin jika perusahaan dianggap melanggar peraturan MUI.
Amidhan menyangkal menerima setoran. Menurut Amidhan, meski
ia yang meneken surat izin atau sanksi, keputusannya diketok bersama tiga orang
lainnya. Di antaranya Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan
Kosmetika MUI Lukmanul Hakim. (tempo)
Amazing!!!
ReplyDelete