Berita Nasional dan Internasional Terkini

Mengapa Makkah Disebut Tanah Haram Dan Apa Maksudnya?

Advertisement

Tanah Haram Makkah | Kadang saya masih mendengar orang bertanya tentang Makkah. Mengapa kota itu disebut tanah haram ? Apakah ada maksud dari penyebutan itu? Apa bedanya dengan kota-kota yang lain di Arab Saudi sana? Itulah beberapa pertanyaan yang sering muncul. Mungkin diantara anda juga ada yang belum jelas betul tentang hal ini.



Tanah Haram Makkah adalah suatu kawasan yang aman karena di dalamnya ada hal - hal yang tidak diizinkan kita melakukannya dan juga ada beberapa hukum yang membedakannya dengan daerah yang lain karena kelebihan dan keistimewaan yang diberikan Allah SWT . Rasulullah Shallallahu ' alaihi wassalam bersabda :

إن هذا البلد حرمه الله يوم خلق السموات والأرض فهو حرام يحرمه الله تعالى إلى يوم القيامة وإنه لم يحل القتال فيه لأحد قبلي ولم يحل لي إلا ساعة من نهار فهو حرام بحرمة الله تعالى إلى يوم القيامة لا يعضد شوكه ولا ينفر صيده ولا يلتقط لقطته إلا من عرفها ولا يختلى خلاة فقال العباس يا رسول الله إلا الإذخر فإنه لقينهم وبيوتهم , فقال صلى الله عليه وسلم إلا الإذخر
( رواه مسلم )

artinya : Sesungguhnya Allah mengharamkan negeri ini semenjak Dia menciptakan langit dan bumi . Negeri ini diharamkan oleh Allah sampai hari kiamat . Sebelumku , siapapun tidak dihalalkan berperang di negeri ini . Bahkan aku sendiri juga tidak dihalalkan melakukan hal yang sama kecuali sesaat di siang hari . Negeri ini diharamkan oleh Allah sampai Hari Kiamat nanti . Pohonnya yang berduri tak bisa ditebang , hewan buruannya tidak bisa dibunuh , dan barang temuan tidak dapat diambil  melainkan oleh orang yang ingin mengumumkan saja , dan rerumputannya tidak dapat dicabut atau dipotong . Al - ' Abbas berkata : " Kecuali rumput ilalang , wahai Rasulullah , karena sangat bermanfaat bagi manusia " , Rasulullah Shallallahu ' alaihi wassalam bersabda : " Ya kecuali rumput al - izkhir ( sejenis tumbuhan yang harum baunya ) . "
( Hadits riwayat Muslim )

Diantara hukum - hukum penting yang khusus dengan Tanah HaramMakkah dan tidak ada hubungannya dengan tanah halal atau daerah lain adalah :

1 . Menurut pendapat ulama Syafi'i bahwa sunat bagi seseorang yang memasuki kawasan ini ( haram Makkah ) dengan berniat ihram .

2 . Binatang buruan di daerah ini adalah haram diburu , baik oleh mereka yang berihram atau yang tidak berihram, kecuali binatang tersebut merupakan binatang yang membahayakan dan biasanya akan menyerang manusia . Jika buruan dibunuh maka wajib dibayar gantinya .

3. Setiap tanaman yang masih hidup dan tumbuh sendiri bukan ditanam oleh manusia dalam area tanah haram ini adalah tidak boleh dipotong. Misalnya pohon shis, duri dan 'ausaj. Hukum ini dikecualikan jika tindakan tersebut perlu, misalnya memotong pohon izkhir. Menurut pendapat jumhur jika tanaman tersebut dipotong maka wajib dibayar gantinya.

4. Tanah serta kerikil dari wilayah tanah haram adalah makruh dibawa keluar dari tanah haram.

5. Menurut pendapat jumhur ulama, orang kafir adalah tidak diizinkan untuk memasuki tanah haram baik untuk menetap atau hanya untuk lewat saja.

6. Sesuatu yang tercecer dan tidak diketahui pemiliknya di Makkah atau tanah haram adalah haram diambil untuk dimiliki. Ia hanya halal untuk diambil oleh orang yang ingin mengumumkan tentang siapa yang kehilangan barang itu saja.

7. Mereka yang melakukan pembunuhan yang bukan atas tuntutan syara 'di tanah haram (bukan karena hak), akan dikenakan hukuman diyat yang lebih berat.

8. Haram menguburkan orang musyrik dalam tanah haram dan juga menggali kuburnya.

9. Penyembelihan dam dan denda dalam ibadah haji serta penyembelihan binatang hadyu adalah ditentukan tempatnya di daerah tanah haram.

10. Jika seseorang itu merupakan penduduk tanah haram dan mengerjakan haji secara Qiran atau Tamattu 'maka dia tidak wajib membayar dam.

11. Menurut pendapat dalam mazhab Syafi'i shalat sunat muthlaq yaitu shalat yang tidak bersebab tidak menjadi makruh jika dilakukan di tanah haram kapan saja.

12. Seorang yang bernazar untuk ke sana maka dia wajib menunaikannya apakah dengan cara haji atau umrah.


13. Ketika seseorang bernazar untuk menyembelih binatang saja di Makkah maka dia wajib melakukan seperti nazarnya itu.

Mengapa Makkah Disebut Tanah Haram Dan Apa Maksudnya? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Fatiem

0 comments:

Post a Comment

loading...